BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas masih jadi lahan manis untuk mendirikan tower seluler yang tidak berizin. Adalah tower Telkomsel yang berdiri kokoh meskipun belum memiliki izin. Hal itu terlihat di Desa Sokaraja Lor.
Terkait hal ini, Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Sokaraja, Juliono, SH, kepada Bangsaonline,com menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran terhadap pihak Telkomsel yang ditanda tangani Camat Sokaraja dan tembusan ke Bupati Banyumas, DCCKTR, BPMPP.
Baca Juga: BKKBN Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Cegah Stunting di Ponpes Biroyatul Huda Banyumas
Ia menjelaskan, surat teguran tersebut merupakan surat teguran pertama. Apabila selama tiga hari tidak ada tindakan dari pihak Telkomsel untuk menempuh perizinannya, maka pihaknya akan mengirim surat teguran berikutnya.
“Apabila tidak memenuhi hingga surat teguran ketiga, pembangunan tower yang sudah selesai itu dinilai ilegal dan akan dilakukan tindakan tegas dengan cara disegel,” ungkapnya, Rabu (14/9).
Dirinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas No 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan penataan menara telekomunikasi, pasal 17 (1), disebutkan bahwa setiap orang atau badan wajib mengajukan izin secara tertulis.
Baca Juga: Harga Tiket dan Ragam Aktivitas di Air Terjun Curug Song, Banyumas Jawa Tengah
Sementara Camat Sokaraja Drs Purjito mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti awal mula pembangunan tower tersebut. Ia berdalih pihak Desa Sokaraja Lor sendiri tidak memberikan informasi secara lengkap terkait pembangunan tower tersebut.
Namun, kata dia, semua itu sudah dibahas dengan petugas Satpol PP Kecamatan Sokaraja. "Kami sudah bahas, petugas kemudian memberikan surat teguran kepada pihak pengelola bangunan, agar memenuhinya (izin). Saya sebagai camat sangat mendukung jika itu benar melanggar ya harus ditindak tegas,” pungkasnya. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News