Aset Pemkab Hilang, PLSMB Adukan PT PBS ke Kejaksaan

Aset Pemkab Hilang, PLSMB Adukan PT PBS ke Kejaksaan Koordinator PLSMB Eko Sukartono saat menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi (PLSMB) bersama Serikat Pekerja LCT Kapal Sritanjung, Jumat (16/9) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka melaporkan PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) yang bergerak di bidang transportasi angkutan penyebrangan laut Ketapang-Gilimanuk.

Di kantor Kejaksaan, laporan diterima oleh Hendry K, SH perwakilan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi. “Kami selaku PLSMB melaporkan kepada pihak kejaksaan atas penyelewengan aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa 2 kapal LCT Sritanjung 1 dan 2. Laporan ini menyangkut pengelolaan 2 kapal LCT Sritanjung oleh PT.PBS,” ungkap Ir. H. M. Eko Soekartono, Koordinator PLSMB.

Baca Juga: Datangi Kejari, Advokat di Banyuwangi Sebut Temukan Dugaan Korupsi Dinas PU

Selain itu, PLSMB juga sertakan cuplikan pasal-pasal pada undang undang RI yang terkait penyelewengan aset daerah. Antara lain UU RI No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU RI No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan UU RI No.23 tahun 2014 tentang PEMDA.

Dalam laporan itu dijelaskan, bahwa jajaran direksi PT. PBS belum melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kesepakaan yang tertuang dalam surat perjanjian sewa menyewa kapal LCT Sritanjung antara pihak Pemerintah dengan pihak PT.PBS.

“Selain itu, gaji karyawan sampai sekarang juga belum dibayar. Hal itu melanggar UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001,” urai Eko Soekartono.

Baca Juga: Pertanyakan Laporan Kasus Dugaan Korupsi Kades Gumirih, Pendemo Ancam Laporkan Kajari Banyuwangi

Ditambahkan, pihaknya minta kepada kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum pidana korupsi, Kejaksaan harus mengupayakan kembalinya uang yang menjadi milik daerah yang diduga dikorupsi direksi PT.PB. Di samping itu, PT.PBS wajib membayarkan gaji karyawan yang belum terbayar.

“Dari laporan teman-teman pekerja, ada juga beberapa alat kapal yang diprotoli, Tidak jelas indikasinya, barang itu mau dibawa ke mana seperti ramdor dan 1 motor bantu. Juga terdapat selisih angka yang diselewengkan cukup signifikan di atas 1 miliar yang dimulai dari kurun waktu 2011 sampai 2016,” katanya.

Eko berharap kejaksaan tidak main-main menangani persoalan ini. “Kami butuh keadilan. Atas nama LSM akan mengawal terus sampai persoalan ini tuntas. Selain lapor ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kita juga akan lapor ke Presiden, Kejaksaan Agung, KPK dan Komnas HAM,” imbuhnya. (bwi1/dur/rev)

Baca Juga: Soal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana RTLH, Inspektorat Banyuwangi Siap Audit Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO