Gandeng Kasek se-Banyuwangi, Kejari Gelar Sosialisasi Penerapan Hukum di Sekolah

Gandeng Kasek se-Banyuwangi, Kejari Gelar Sosialisasi Penerapan Hukum di Sekolah Kasi Intel Kejaksaan Banyuwangi Bagus Adi Saputra saat duduk di kursi narasumber.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi bersama para kepala sekolah (kasek) dan komite sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi tentang penerapan hukum di lingkup sekolah, Senin (19/8/2019) di hotel Aston Banyuwangi.

Acara jaksa masuk sekolah ini bertujuan untuk mengimbau dan mengedukasi komite dan sekolah tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya nomor 75 tahun 2016, di antaranya agar tidak salah mengartikan antara sumbangan dan pungutan. Juga sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap komite dan penerimaan siswa baru di Banyuwangi yang sudah sangat meresahkan sekali.

Baca Juga: Datangi Kejari, Advokat di Banyuwangi Sebut Temukan Dugaan Korupsi Dinas PU

Kasi Intel Kejaksaan Banyuwangi Bagus Adi Saputra menerangkan, dalam pengambilan pungutan maupun sumbangan, pihak dari komite harus membuat pengajuan proposal terlebih dahulu agar nantinya hasil uang dari penarikan itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Seandainya tidak ada proposal yang diajukan komite tidak boleh melakukan penarikan pungutan maupun sumbangan dalam bentuk apapun," terangnya.

"Selama ini ada banyak laporan penggunaan dana, yang artinya banyak warga yang mengeluh terhadap pungutan yang dilakukan oleh komite. Maka dari itu kami hadir dan memberikan edukasi di pihak komite yang selama ini belum pernah mendapatkan pembinaan seperti ini. Sehingga komite dan sekolah ibarat satu sisi yang tidak saling ketemu. Mereka dibutuhkan hanya ada kebutuhan saja," katanya. (gda/ian)

Baca Juga: Pertanyakan Laporan Kasus Dugaan Korupsi Kades Gumirih, Pendemo Ancam Laporkan Kajari Banyuwangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO