Kejaksaan Banyuwangi Buka Kembali Kasus PT PBS 3 Tahun Silam

Kejaksaan Banyuwangi Buka Kembali Kasus PT PBS 3 Tahun Silam Kasi Intel Bagus saat ditemui pelapor Ketua LSM Forum 5 Maret Soeroso (baju putih), di kantornya.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum 5, Maret Soeroso, S.E, dipanggil Kasi Intel Kejaksaan Banyuwangi, Rabu (22/5/2019). Hal itu terkait dengan laporan hukum penyalahgunaan wewenang jabatan di PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) yang dilakukan oleh beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi. 

Laporan kasus hukum dari LSM Forum 5 Maret di kejaksaan pada tahun 2016 yang sempat terpendam selama 3 tahun ini akan dibuka untuk ditindaklanjuti kembali oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

Kasi Intel Kejaksaan Bagus Adi Saputra mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyelesaikannya permasalahan kasus hukum yang sempat beku ini. Dikarenakan laporan ini juga disertai dengan alat bukti yang valid.

"Tidak ada niatan kami untuk 'mem-peti es-kan' kasus ini, laporan ini berlanjut. Pada hari Rabu depan akan kami adakan ekspos dengan beberapa jaksa dan pihak pelapor untuk memperdalam. Apakah ada ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindak kasus di pidananya," katanya.

Sementara Soeroso mengapresiasi Kasi Intel Kejaksaan yang baru dua bulan menjabat di Banyuwangi ini yang langsung membuka file laporan yang lama terpendam yang hampir bertahun-tahun ini. 

Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya

"Kami laporkan sejak 14 Juni 2016. Laporan ini sudah terpendam selama tiga tahun. Selain itu, juga kami lengkapi dengan alat bukti yang lengkap berupa RUPS dan laporan keuangan," ungkapnya.

Menurutnya, jaksa tidak mungkin untuk menghentikan perkara ini ketika melihat barang bukti yang sudah cukup sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 71 tahun 2000 pasal 3 ayat 1.

"Yang berbunyi apabila alat bukti yang cukup dan sempurna untuk bisa dilanjutkan, wajib diteruskan. Dalam kasus hukum ini yang kami laporkan adalah direktur PT. PBS," tambahnya. (gda/ian)

Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO