BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi didatangi ratusan warga Desa Gumirih yang menggelar aksi demo, Senin (18/11).
Mereka menuntut kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan petahana Kepala Desa Gumirih Murai Ahmad yang diduga menyelewengkan anggaran pembangunan lokasi makam senilai Rp 42 juta yang berasal dari sumbangan masyarakat.
Baca Juga: Air Laut Pasang, Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah di Desa Banyuwangi Gresik
Sebab dalam laporan, bahwa pembangunan makam itu disebut bersumber dari dana desa (DD) secara keseluruhan. Selain itu, pembangunan Balai Desa Gayamtoto senilai Rp 140 juta diduga diselewengkan sebesar Rp 70 juta dan juga dugaan penyelewengan dana KONI senilai Rp 129 juta untuk pembangunan tribun dan lapangan. Padahal hanya menelan anggaran dana sebesar Rp 50 juta.
Dalam aksinya yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian, warga membentangkan poster dengan bertuliskan "Adili Kades Murai."
Tudingan warga itu pun bukannya tanpa alasan. Pasalnya, sudah selama tiga pekan laporan korupsi ratusan juta yang berasal dari dana desa tersebut mengendap belum tertangani. Warga juga menganggap kejaksaan sudah masuk angin dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Diduga Salah Paham, Aksi Demo Sopir ODOL Blokade Pelabuhan Ketapang Ricuh, Pengurus Dikejar-kejar
Aksi demo di depan Kejaksaan Banyuwangi dipimpin langsung oleh Ketua LSM Komunitas Pejuang Jalanan Laskar Putih Yunus Wahyudi yang juga selaku pelapor. Ia meminta untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejari Banyuwangi. Namun, usahanya untuk bertemu langsung dengan Kajari Banyuwangi gagal. Para pendemo hanya ditemui oleh kepala seksi (Kasi) pidana umum (Pidum).
Setelah beradu argumen dan mengambil sikap untuk tetap bertahan di kantor kejaksaan, akhirnya perwakilan pedemo dipertemukan dengan Kajari.
Usai bertemu kajari, Yunus langsung melampiaskan kekesalannya. Ia merasa kecewa dikarenakan laporannya dibuat seperti bola pingpong. Ia mengancam apabila penanganan kasus ini lamban, akan melaporkan Kajari Banyuwangi ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Diduga Terbitkan SHM Tanah yang Masih Sengketa, Ratusan Massa Demo BPN Banyuwangi
"Pasalnya, dengan adanya TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) ini Kades yang berkorupsi ini merasa dibekiingi oleh kejaksaan," jelas Yunus.
Kajari Banyuwangi Mohammad Mikroj mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kasi intel terkait laporan dugaan korupsi kades Gumirih tersebut. Ia menyebut berkas laporannya belum sampai di mejanya.
"Mungkin laporan ini masih ditelaah oleh Kasi Intel. Kita semua harus mengerti bahwa perkara itu bukan seperti membuat masakan. Pengaduan pun belum tentu semuanya benar dan juga belum tentu salah semuanya," terangnya.
Baca Juga: Anggota Polresta Banyuwangi Vaksinasi Para Pendemo
Kajari juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan perkara tersebut akan dapat diselesaikan secepatnya. Mengingat banyaknya dokumen yang harus dipelajari dan mendatangkan pihak-pihak terkait untuk dijadikan sebagai saksi.
"Saya kira tidak cukup untuk dua minggu. Kita bisa cepat, tapi kan untuk mendatangkan seseorang sebagai saksi, kami butuh tiga hari. Itupun jika datang,tapi jika tidak datang kita ada kesempatan hingga tiga kali sesuai dengan prosedur. Kami akan memproses perkara ini sesuai prosedur," jelasnya. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News