Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu

Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu Asmuni, Kades Temuguruh memberikan keterangan usai mengikuti sidang tipiring di PN Banyuwangi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, hanya dikenakan sanksi denda Rp. 48.000,- subsider dua hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, lantaran menggelar hajatan kala penerapan PPKM Darurat.

"Jangan dilihat dari besaran sanksinya, tetapi nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Didik Prayoga, S.H., M.H. usai membacakan putusan sidang tipiring Kades Temuguruh pelanggar prokes di ruang sidang Cakra, Senin(26/7/2021).

Baca Juga: Sempat Minta Maaf, Dinies Cafe Bantah Sajikan Hidangan Basi saat Resepsi Kerabat Mahfud MD

Sementara itu, Asmuni mengaku menerima putusan tersebut dan meminta maaf kepada warga Banyuwangi atas peristiwa tersebut. Menurutnya, acara resepsi pernikahan anaknya tersebut digelar sebelum adanya revisi aturan PPKM Darurat.

"Kami sudah berusaha menjalankan aturan, tetapi kalau memang sudah diputuskan bersalah maka kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi karena kekhilafan kami selaku kepala desa," ucap Asmuni kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah memanggil Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, untuk klarifikasi terkait viralnya video penyelenggaraan resepsi pernikahan anaknya di balai desa setempat di saat penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Hidangan Resepsi Basi, Mempelai Putri, Kerabat Mahfud MD, Pingsan

Polisi yang tengah menyelidiki pelanggaran prokes oleh Kades Temuguruh tersebut, juga memanggil dua anggota Satpol PP Kecamatan Sempu untuk dimintai keteranganya.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K. mengungkapkan bahwasanya acara resepsi yang digelar oleh Kades Temuguruh tersebut tak memiliki izin dari Satgas Covid-19. Bahkan, sebelum acara resepsi tersebut digelar, Satgas Covid-19 setempat sudah melarangnya.

“Tidak ada izin sama sekali (acara resepsi pernikahan), baik dari Satgas Covid-19 Kabupaten maupun Satgas Covid-19 setempat. Satgas kecamatan setempat juga sudah menyampaikan bahwa acara tersebut agar tidak dilaksanakan,” ungkapnya.(guh)

Baca Juga: Air Laut Pasang, Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah di Desa Banyuwangi Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO