BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Video viral seorang kepala desa (kades) yang menggelar hajatan resepsi pernikahan anaknya saat PPKM Darurat di Balai Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berbuntut panjang. Polisi langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K. mengatakan, saat ini polisi tengah menyelidiki viralnya video hajatan yang digelar Kepala Desa Temuguruh berinisial As di saat penerapan PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021) kemarin.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menyelidikinya dengan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Rencananya dalam minggu ini, kades yang bersangkutan akan kami panggil," kata AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, acara resepsi yang digelar oleh kades tersebut tak memiliki izin dari Satgas Covid-19. Bahkan, sebelum acara resepsi tersebut digelar, Satgas Covid-19 setempat sudah melarangnya.
"Tidak ada izin sama sekali (acara resepsi pernikahan), baik dari Satgas Covid-19 Kabupaten (Banyuwangi) maupun Satgas Covid-19 setempat. Satgas kecamatan setempat juga sudah menyampaikan bahwa acara tersebut agar tidak dilaksanakan," ungkapnya.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Jika pun dalam penyelidikan polisi menemukan adanya pelanggaran yang diatur Undang-Undang dalam masa PPKM Darurat ini, Nasrun menegaskan polisi tidak segan untuk memproses lebih lanjut.
"Jika ada pelanggaran, maka kami akan proses sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Baik itu akan dikenakan denda ataupun kurungan," pungkasnya. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News