BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, maka secara otomatis Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) harus melakukan penyesuaian.
Salah satunya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), yang akan segera berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Di mana saat ini penanaman modal masih bergabung dengan Bagian Perekonomian, Pemerintah Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
"Memang ke depan kita akan berubah menjadi Dinas PMPTSP," ungkap Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andaka kepada wartawan, Minggu (18/9).
Ia menjelaskan saat ini berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPTSP. Termasuk berbagai koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Juga koordinasi intern terkait dengan penataan personil yang akan mengisi empat bidang yang nantinya ada di Dinas PMPTSP. "Persiapan terus kita lakukan, baik persiapan intern, maupun dengan instansi lain," imbuhnya.
Apabila sudah berubah menjadi dinas, diyakini pelayanan akan lebih optimal karena dinas memiliki wewenang yang lebih luas. Sehingga membuat proses pelayanan perizinan semakin mudah dan efektif. Pasalnya selama ini KPTSP tidak bisa membuat keputusan terkait dengan suatu izin. Dan harus berkoordinasi dulu bersama dengan tim teknis yang ada di beberapa dinas.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Namun nanti jika sudah berbentuk dinas, maka tim teknis dari dinas bersangkutan akan diperbantukan ke KPTSP. "Proses perizinan nantinya akan semakin efektif dan cepat, tidak perlu harus menunggu kita untuk berkoordinasi dengan dinas lainnya," tutur Adi.
Dengan hal itu nanti pihaknya juga akan lebih fokus kepada perizinan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat karena sudah tidak perlu untuk berkoordinasi dengan pihak dinas lainnya.
"Intinya kita bisa cepat mengambil langkah terkait dengan perizinan yang dimohonkan oleh masyarakat, tanpa harus berkoordinasi dengan dinas lain, dan kami berharap dengan demikian masyarakat akan semakin merasa dimudahkan. Dan kami optimis jika perubahan ini nantinya akan berjalan lancar sesuai dengan rencana," ucap pria yang juga dokter hewan tersebut.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Untuk diketahui berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016, seluruh kantor yang ada di Kabupaten/Kota memang dihapuskan dan diganti dengan pembentukan dinas atau badan yang baru. Atau, bergabung dengan badan atau dinas lainnya.
Pemerintah pusat sendiri memberikan waktu setidaknya sampai awal tahun depan sudah terbentuk Perda. Sehingga tahun ini Perda sudah harus terbentuk. DPRD Kabupaten Blitar sendiri sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda dan akan segera disahkan sebagai Perda. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News