Kejari Periksa Kepala DPPKAD dan Kadis DP3 Sidoarjo

Kejari Periksa Kepala DPPKAD dan Kadis DP3 Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa dua pejabat Sidoarjo, Senin (19/9). Kedua Pejabat itu yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Joko Sartono dan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Sidoarjo, Anik Puji Astuti.

Kedua pejabat itu masuk ke ruang tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Sidoarjo pada pukul 13.10 WIB. Joko Sartono masuk ke ruangan jaksa fungsional pidana khusus. Sementara, Anik masuk ke ruangan penyidik Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.

Joko baru keluar pada pukul 14.25 WIB, sementara Anik baru keluar petang. Kedatangan Anik dengan membawa berkas begitu tebal. Sedangkan, Joko tanpa membawa berkas apapun.

Keduanya sempat duduk berdampingan di ruang tunggu sambil bertegur sapa dengan penyidik yang sedang istirahat. Anik hanya mengaku menyerahkan berkas perkara yang diminta penyidik. "Hanya menyerahkan berkas," ujarnya. Namun, Joko Sartono enggan berkomentar terkait pemanggilan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH mengatakan, kedua pejabat itu mendatangi panggilan penyidik untuk pemeriksaan perkara yang berbeda.

Adi mengungkapkan, untuk Kepala DPPKAD Sidoarjo, Joko Sartono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fiktif menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pilang Tahun 2015.

"Ia (Joko Sartono), dibutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas tersangka AAS (Ahmad Ali Salim) Kades Pilang, Kecamatan Wonoayu," ujarnya.

Untuk Anik Puji Astuti, lanjut Adi, pihaknya memanggil untuk kepentingan pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana senilai Rp 18 miliar di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DP3) Pemkab Sidoarjo.

"Kami lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sudah Lid (Penyelidikan, red)," ujarnya. Pihaknya, juga memperdalam kasus pengerjaannya yang dipecah-pecah dengan anggaran dibawah Rp 200 itu. "Ini kami masih mendalami," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kejari Sidoarjo sedang menangani perkara dugaan pembangunan fiktif menggunakan APBDes Pilang, Woboayu Tahun 2015. Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Kades Ahmad Ali Salim dan Bendahara Eni Yuniarti. Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Selain perkara itu, Kejaksaan juga menangani perkara dugaan korupsi Proyek APBN Tahun 2015 senilai Rp 18 miliar kepada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DP3) Sidoarjo.

Kejari mengendus dugaan korupsi dalam pengerjaannya yang dipecah dengan anggaran di bawah Rp 200 jutaan. Sejumlah anggaran Rp 18 miliar itu dibagi di antaranya untuk Pembangunan rumah dan pompa (BOR) senilai Rp. 2.139.680.000, Pengembangan Jaringan Irigasi senilai Rp. 4.221.200.000.

Termasuk pembangunan/Rehab Jaringan Irigasi Tersier (Jitut) senilai Rp. 4.221.200.000, Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 1.688.480.000, Pembangunan Rumah dan Pompa (Air Permukaan) senilai Rp. 3.770.000.000 dan Pembangunan jaringan irigasi tersier 17 lokasi senilai Rp. 3.309.529.250. (nni/rev)