BLITAR, BANGSAONLINE.com - Toni Hari Sukistyo lelaki 54 tahun warga kecamatan Pureworejo kota Pasuruan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Blitar karena menjadi tersangka korupsi dana hibah Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Jawa Timur sebesar Rp 100 juta.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menjelaskan, sebelumnya Polres Blitar mendapatkan laporan pada Juli 2014 lalu terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim 2013 yang dilakukan pelaku. Modusnya pelaku menjalankan proyek pembangunan plengsengan air di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari. Namun kenyataan di lapangan pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp. 40 juta kepada pihak desa untuk membagun plengsengan tersebut. Sementara sisanya diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Alasanya sisa dana ini merupakan milik desa lain dan harus segera disetorkan," jelas Kapolres.
Ia menjelaskan tersangka sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan terakhir pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga merupakan DPO di beberapa wilayah lain di Jatim. Di antaranya Kejaksaan Ponorogo, Polres Sidoarjo, Polres Probolinggo dan Kejaksaan Pasuruan.
"Tersangka ini juga sudah melakukan aksi yang sama di beberapa daerah lain di Jatim, seperti di Ponorogo, Sidoarjo, Probolinggo, dan Pasuruan," terang Kapolres.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Saat ini Polres Blitar masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk untuk menelusuri apakah dana tersebut mengalir ke sejumlah oknum pejabat daerah serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Kami masih mendalami apakah dananya ada yang mengalir ke oknum pejabat dan LSM," jelasnya.
Tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang republik Indonesia, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News