BLITAR, BANGSAONLINE.com - Buron karena menjadi otak pencurian puluhan tabung gas elpiji, Hari Prasetyo (23), warga Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandusari.
Paur Humas Polres Blitar, Bripka Didik Dwi Wahyudi mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban ini ditangkap pada Sabtu (24/9) di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
“Pelaku berhasil dibekuk setelah petugas kepolisian mendapatkan pengakuan dari dua pelaku lain yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu," ungkap Didik kepada wartawan, Minggu (25/9) kemarin.
Didik menjelaskan tersangka merupakan otak pencurian di toko milik Gunanto, warga Desa Gandusari. Aksi itu dilakukan bersama dengan dua rekannya sepasang kekasih yang masih di bawah umur yaitu DP (17) dan MR (17) pada bulan Agustus kemarin.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian itu dilakukan dengan cara masuk melalui ventilasi udara, kemudian mencongkel pintu belakang toko dengan menggunakan besi dan linggis serta sangkur. Sementara pelaku MR bertugas berjaga di luar toko untuk mengawasi situasi sekitar TKP.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
“Tersangka membawa barang-barang berupa gas elpiji warna hijau ukuran 3 kg sebanyak 17 buah, 2 press rokok merek apache, makanan sosis sebanyak 2 toples, dan 1 kardus mie instan. Mereka mengangkut barang curiannya dengan menggunakan gerobak,” terang Didik.
Ketiga pelaku tidak langsung menjual tabung gas elpiji dalam waktu yang bersamaan, namun dijual sebagian. Sementara sebagian lagi disimpan untuk dijual kemudian hari. Mereka menyimpan sisa tabung gas elpiji yang belum terjual di kebun salah satu warga di Kecamatan Gandusari.
“Ada lima tabung yang sudah behasil dijual dengan harga Rp 100 ribu per tabung, hasilnya digunakan untuk befoya-foya layaknya anak remaja,” ujarnya.
Baca Juga: Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, dua pasangan kekasih yang masih di bawah umur diamankan Kepolisian Resort Blitar karena telah melakukan pencurian tabung gas elpiji. Di mana uang hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya. Namun setelah diinterograsi polisi, mereka mengaku jika masih ada pelaku lain, yakni Hari Prasetyo yang merupakan otak pencurian elpiji tersebut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Dua pelaku yang masih di bawah umur akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar, sedangkan tersangka Hari Prasetyo masih diperiksa Unit Reskrim Polsek Gandusari. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News