Klaim Kantongi Sertifikat Halal, Holland Bakery harus Bertanggungjawab

Klaim Kantongi Sertifikat Halal, Holland Bakery harus Bertanggungjawab Holland Bakery disebut didirikan sejak tahun 1978 dan sudah tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

BERITA TERKAIT:

Sebelumnya, GP Ansor Kota Mojokerto bahkan meminta pemerintah mengambil langkah hukum terhadap apa yang dilakukan Holland Bakery yang belum mengantongi sertifikat halal di Jawa Timur.

Ketua GP Ansor, H Djunaedi Malik menganggap pihak pemerintah telah kecolongan sehingga mengakibatkan keresahan publik.

"Pemda sudah kecolongan jika benar Holland Bakery belum mengantongi sertifikasi halal MUI. Pemerintah seharusnya cepat bertindak dan tidak berlarut-larut mendiamkan kasus yang mengakibatkan keresahan di masyarakat ini," desak pria yang disebut Gus Juned ini.

Sebelumnya, pihak Holland Bakery mengakui bahwa Holland Bakery di Jawa Timur khususnya Surabaya belum mengantongi sertifikat halal.

Humas Holland Bakery, Agus Trisno didampingi oleh Elen Makdalena Kuasa Hukum Holland Bakery kepada BANGSAONLINE mengakui, untuk Surabaya dan Jawa Timur memang belum mengantongi sertifikat halal. Menurutnya, Holland Bakery baru mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) khusus untuk Provinsi Banten. Sedangkan untuk provinsi lainya yang terdapat outlet dan produksi roti Holland Bakery terutama Surabaya, Jawa Timur masih belum mengantongi. (bws1/gik/yep/yan/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO