SURABAYA (bangsaonline) - DPRD Kota Surabaya menyesalkan penghapusan aset gedung Pasar Turi Tahap III yang terbakar beberapa waktu lalu oleh Pemkot Surabaya karena tidak sesuai harapan bahkan dinilai merugi.
Ketua DPRD Surabaya M. Machmud, mengatakan wali kota sudah mengajukan penghapusan aset terhadap gedung yang terbakar beberapa tahun lalu dengan berpedoman unsur-unsur yang berharga di bekas bangunan pasar itu bisa dijual kembali.
Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
"Berdasarkan penelitian Teknil Sipil ITS, biaya pembongkaran senilai Rp225 juta, sedangkan material yang masih berharga berupa besi-besi hanya dinilai Rp215 juta," katanya.
Artinya, lanjut dia, antara biaya pembongkaran dengan biaya material yang masih bisa digunakan tidak sebanding. "Harusnya ada nilai untung yang diperoleh Pemkot Surabaya," katanya.
Ia menyarankan penjualan material bangunan berupa besi yang masih bisa digunakan dijual dengan harga Rp300 juta. "Kami kira banyak besi yang masih bernilai terpendam di fondasi bangunan," ujarya.
Baca Juga: Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
Soal dibangun kembali atau tidak bangunan itu, Machmud menyatakan bahwa gedung tersebut asenya Pemkot Surabaya, tapi kepemilikan lahan milik PT KAI. "Pemkot hanya membongkarnya, soal dibangun atau tidak bukan urusan pemkot lagi," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk pembangunan Pasar Turi Baru yang baru mencapai 90 persen, pihaknya berharap agar pedagang bisa memulai menempati stan pada awal bulan Ramadhan.
"Itu tergantung komunikasi. Jika ada komunikasi antara pemkot, pedagang dan investor, saya yakin itu bisa terlaksana," katanya.
Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Ia mengatakan dari dulu masalah pedagang Pasar Turi adalah kurangnya komunikasi antarsejumlah pihak. "Ini yang selalu sulit terjadi, antara pedagang saja tidak kompak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News