Pasca Menjadi Rumor, Pemerintah Pastikan Cukai Rokok Naik Pada 2017

Pasca Menjadi Rumor, Pemerintah Pastikan Cukai Rokok Naik Pada 2017 Menkeu Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikn cukai rokok. foto: dok. humas setkab

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) (SM) Indrawati akhirnya mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017. Kenaikan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147 /PMK.010/2016.

“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%,” kata seperti yang dikutip dari keterangan pers Sekretariat Kabinet RI, sabtu (1/10).

Baca Juga: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih

Menurut SM, kenaikan tarif cukai tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha .

Dari pertemuan inilah ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi. Namun ditegaskan, kenaikan itu nantinya harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.

Pemerintah menyadari bahwa merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.

Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Operasi Sobo Kampung

Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari , yaitu tenaga kerja, peredaran ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016.

Tidak hanya itu, pertumbuhan produksi Hasil Tembakau pun, menurut SM, telah dikendalikan, sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28%, dimana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%.

“Hal ini membuktikan bahwa secara riil pemerintah dapat menekan konsumsi secara cukup signifikan,” tegas SM.

Baca Juga: Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi

Kendati diakui, bahwa kontribusi cukai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kini berada pada kisaran 10-12%. Untuk tahun 2014 kontribusi cukai terhadap APBN adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%.

“Walau berkontribusi cukup besar, namun angka dan peranannya menunjukkan penurunan yang berarti,” jelas .

Pemerintah sendiri akan memberi ruang pengusaha tembakau lokal untuk menjual produknya pada industri , seraya menyusun langkah-langkah agar petani tembakau dan pihak-pihak yang terkait beralih pada industri lain.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Pengusaha Rokok di Pamekasan Menjerit

Untuk itu, lanjut Menkeu, pemerintah akan menyusun tata niaga impor tembakau. Selain itu pemerintah merancang kebijakan terkait industri agar dapat mengalihkan dari pasar domestik ke pasar internasional, melalui kebijakan pemberian fasilitas dalam bentuk kawasan berikat atau fasilitas lainnya.

Sumber: setkab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kiai Asep Minta Pajak Sembako Ditujukan Masyarakat Kelas Atas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO