Pemkab Malang bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Operasi Sobo Kampung

Pemkab Malang bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Operasi Sobo Kampung Operasi Sobo Kampung yang dilakukan Pemkab Malang bersama Bea Cukai untuk memerangi rokok ilegal

MALANG,BANGSAONLINE.com - bersama Bea Cukai wilayah Malang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tema "Operasi Sobo Kampung" di wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Tumpang, pada Rabu (17/7/2024).

Hal ini dilakukan Guna mengamankan cukai nasional supaya anggaran pendapatan negara dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim Bea Cukai Malang langsung melakukan operasi penyampaian informasi ke toko-toko kelontong penjual rokok di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo.

Dengan mendatangi langsung toko-toko di desa tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang memberikan penjelasan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

Baca Juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Turut Digelar saat Gowes Bareng Bung Karna di Situbondo

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan dari edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan maupun memperjualkan rokok ilegal.

"Kalau lebih masyarakat lebij mengenal rokok polos atau rokok bodong. Karena melakukan jual beli rokok ilegal itu merupakan sebuaah pelanggaran undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang acnaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun" jelas Bowo

Bowo juga mengatakan, kegiatan hari ini dilakukan di dua kecamatan, yakni di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Tumpang.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

"Kegiatan ini melanjutkan program satuan polisi pamong praja, sejak awal melaksanakan kegiatan avar tidam terputus. Dan sasaran hari ini adalah kepada penjual rokok dan toko-toko kecil" katanya

Ia juga memgungkapkan bahwa sesuai analisa, yang paling rawan terhadap penjualann rokok ilegal itu ada di toko-toko yang berada di kampung.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Ajak Semua Stakeholder Perangi Peredaran Rokok Ilegal

"Kalau toko-toko di pasar, mereka sudah faham, karena disamping ada kegiatan Sobo Kampung, kami juga ada kegiatan Sobo Pasar" ungkap Bowo

Meskipun dilakukan sosialisasi Gepur Rokok Ilegal di Kecamatan Poncokusumo dan Tumppang, Bowo mangaku bahwa peradaran rokok ilegal di daerah tersebut tidak terlalu tinggi.

"Namun meskioun tidak tinggi, tapi kita tidak bisa memaandang bahwa karena disini peredaran rokok ilegal sangat sedikit terus kita abaikan tidak. Semuanya secara sporadis kita lakukan penanganan" terangnya.

Baca Juga: Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan

Masih kata Bowo, pada Operasi Sobo Kampung ini tujuan utamanya adalah melakukan pencegahan dan sosialisasi, bukan melakukan pemberantasan. Dan apabila ditemukan ada rokok ilegal di toko nantinya akan diperingatkan.

"Tapi menjadi catatan kami, suatu saat petugas akan datang kembali melakukan operasi" terangnya

Diwaktu yang sama, Hendro Try Noor Cahyo Utomo selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil Pada Seksi Punyuluhan dan Layanan Informasi mengatakan kegiatan ini lebih memberikan pemahaman tentang rokok ilegal kepada penjual rokok.

Baca Juga: Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi

"Ciri-ciri rokok ilegal paling gampang di masayarakat itu kalau sudah tidak ada bandrolnya atau polos sudah pasti ilegal"

Kemudian juga, pita cukai palsu biasanya hologramnya beda, dan kalau pita cukai yang asli Bea Cukai bisa mendeteksi. Dan pita cukai bekas, dan ini yang agak susah dideteksi. Karena biasanya dicopot ulan dan dipasang ulang.

"Jadi untuk pendeteksinya perlu peran dari masyarakat juga untuk lebih mengingatkan, kita memberikan edukasi agar tidak mencopot pitanya secara kolektif agar tidak dijual kembali" jelas Hendro

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Pengusaha Rokok di Pamekasan Menjerit

Dan salah satu kerugian terbesar adalah tentang pita cukai bekas.dan pelanggarannya karena pita teraebut sudah terpakai dan sudah dibayarkan cukainya tapi dikumpulkan lagi dan dipasang lagi.

"Secara umum kerugian tanpa pita cukai sangat besar. Bisa milyaran, maka dari itu, saat ini konsen di daerah Kabupaten Malang ini pendapata tentang cukai sangat besar mencapai 2 sampai 3 triliun. Karena Kabupaten Malang merupakan daerah yang pengasilan cuka sangat besar di Indonesia" pungkasnya (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO