PACITAN, BANGSAONLINE.com - Isu penghentian pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) sebagai imbas kebijakan penghentian dana transfer daerah, akhirnya terbantahkan. Kabid Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Kabupaten Pacitan, Ayub Setya Budi, mengatakan, memang ada kebijakan penghentian dana transfer daerah yang diperuntukan pembayaran TPP guru. Namun demikian, Pemkab Pacitan, tetap menjamin, hak para Oemar Bakri tersebut masih bisa dibayarkan.
"Kita masih ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun lalu sebesar Rp 82 miliar. Sehingga sekalipun pemerintah menghentikan dana transfer daerah, namun dari sisa anggaran tersebut masih cukup untuk membayar hak TPP guru," kata Ayub, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (3/10).
Baca Juga: Kebijakan Kemendikbud Soal Penghentian TPG Tak Berlaku di Pacitan
Ayub menyadari, dengan ketersediaan anggaran sebesar itu, memang masih sangat mengkhawatirkan untuk bisa memenuhi dua triwulan, yaitu triwulan ke III dan ke IV, pembayaran hak TPP. ‎Sebab satu triwulan TPP, dibutuhkan sekitar Rp 42 miliar. "Tentu kalau anggaran itu dibagi dua, jelas masih kurang," tutur dia.
Meski begitu, ia optimistis, untuk TPP triwulan ke III, dipastikan akan bisa terbayarkan secara penuh. Hanya saja, pada Desember nanti, pihaknya masih ragu memastikan apakah semua hak guru tersebut bisa terbayarkan atau tidak. Terkait persoalan tersebut, Ayub menegaskan, agar tidak terjadi gejolak, pihaknya akan mengambil langkah dengan menunda satu bulan TPP, pada triwulan ke- IV nanti. Sebab seandainya dibayarkan penuh tiga kali TPP, tentu akan banyak guru yang terlewatkan.
"Kita ambil langkah dengan menunda satu kali TPP. Kekurangan tersebut, baru akan kita penuhi pada awal tahun anggaran 2017 nanti," jelas pejabat eselon IIIB itu pada awak media. (yun/ns)
Baca Juga: TPP Diupayakan Cair Juli ini, Dikbud Pacitan Sarankan Guru Pakai Konten Gratis Milik Kemendikbud
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News