Kebijakan Kemendikbud Soal Penghentian TPG Tak Berlaku di Pacitan

Kebijakan Kemendikbud Soal Penghentian TPG Tak Berlaku di Pacitan Kepala Dikbud Pacitan, Daryono. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekalipun ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () soal penghentian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK), namun hal tersebut di Pacitan sepertinya tak berlaku. Sebab tidak ada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus SPK.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan, Daryono.

Baca Juga: Gubernur Khofifah: Tak Boleh Ada Paksaan, Sumbangan Sekolah Harus Sukarela dan Transparan

"Di Pacitan yang ada hanya guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap (GTT). Kalau guru SPK memang tidak ada di Pacitan," ujarnya saat ditemui usai mengikuti kegiatan di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI), Pacitan, Rabu (29/1).

Perlu diketahui, belum lama ini mengeluarkan Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019. Khususnya di dalam Poin C Nomor 2 dari regulasi tersebut ditegaskan, selain menghentikan TPG guru SPK, pembayaran TPG untuk guru agama juga menjadi kewenangan Kementerian Agama. Dan guru yang mendapatkan TPG hanya mereka yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Menurut mantan staf ahli bupati Pacitan ini, guru SPK merupakan pendidik yang melaksanakan tugas antara pendidikan kurikulum internasional dengan kurikulum Indonesia. Kasus tersebut tidak terjadi di Pacitan. 

Baca Juga: Bentuk Siswa Didik Jadi Game Changer, Gubernur Khofifah Dorong Guru Lebih Inovatif dan Kreatif

"Kami hanya ada guru GTY yang bekerja di sekolah swasta dan GTT yang ada di sekolah negeri. Untuk hak TPG sebesar satu kali gaji (setara PNS golongan III-red) masih tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Lagian, soal penghapusan TPG terhadap guru SPK baru sebatas wacana di media," jelasnya.

Bahkan, kata Daryono, di pemerintahan Presiden Jokowi ini, GTY dan GTT akan segera diselesaikan melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ataupun calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

"Cara mendapatkan TPG bagi GTY maupun GTT juga tidak mudah. Mereka harus melalui pengembangan profesi guru. Kalau lulus, akan mendapatkan sertifikat sebagai kelengkapan untuk diusulkan mendapatkan TPG. Semua yang menangani pemerintah pusat. Mereka mengikuti ujian dengan cara daring," pungkasnya.

Baca Juga: Lulus Tes PPPK, Guru di Bawah Naungan Kemenag Tak Harus Pindah ke Kemendikbud

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, KH Moh Nurul Huda belum bisa dikonfirmasi terkait wacana penghapusan TPG bagi guru SPK. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO