Pemkab Jombang Pasrah, Tunggu Perda Parkir Berlangganan Dibatalkan Mendagri

Pemkab Jombang Pasrah, Tunggu Perda Parkir Berlangganan Dibatalkan Mendagri Stiker berlangganan yang tidak pernah berlaku dikawasan Jombang. Foto : dok.bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jombang hanya bisa pasrah atas polemik Perda (Peraturan Daerah) . Pemangku kebijakan di kota santri kini hanya menunggu keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) akan membatalkan atau tidak Perda tersebut.

Itu setelah Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori mengirimkan surat ke Mendagri untuk meminta pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan. Desakan pembatalan Perda tersebut juga dipaparkan Direktur Kopiah Nusantara, Mahmudi Faton.

Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan

Atas semua itu, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Ita Triwibawati hingga saat ini belum ada pembatalan Perda Retribusi Parkir oleh Pemerintah Pusat (Kemendagri).

“Itu yang mengirim surat permintaan pembatalan dari LInK ya, kalau pembatalan Perda parkir dari pusat sampai saat ini belum ada. Ya kita tunggu saja. Artinya sampai hari ini Perda masih berlaku. Beda dengan Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya yang Perdanya sudah dibatalkan, " katanya, Selasa (4/10).

Ita menambahkan, melalui Bagian Hukum, pihaknya sudah konfirmasi ke Pemerintah Provinsi terkait persoalan ini. Namun demikian belum ada tanda-tanda pembatalan Perda Parkir. “Kalau peluang pembatalan itu (Perda) kita menunggu saja ya,” tandasnya.

Baca Juga: Bayar Parkir Langganan​ Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun

Diberitakan sebelumnya, LSM LInK mengaku telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu. Isi surat tersebut adalah meminta Mendagri membatalkan Perda No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

Di samping itu, KN juga mendesak pembatalan Perda tersebut karena penerapannya dinilai percuma. Pasalnya para Jukir masih memungut uang biaya parkir dari pengendara yang sudah berlangganan.

Penarikan sendiri diakui lantaran para jukir diwajibkan setor setiap bulannya di instansi terkait. Tidak hanya itu, seluruh kendaraan di Jombang dikenakan retribusi bersamaan dengan pengurusan pajak. Padahal, tidak semua kendaraan parkir di area berlangganan.(rom/dio)

Baca Juga: Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO