SATU per satu, korban Penipuan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, di Dusun Jenggelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan modus penggandaan uang mulai berani melapor ke pihak berwajib. Kemarin (9/10), Tutik Zakariyah (40) Warga Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur mendatangi Posko Pengaduan Polres Probolinggo.
Tutik Zakariyah melaporkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena merasa tertipu dengan modus penipuan yang selama ini dimainkan Taat Pribadi.
Baca Juga: Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta
Di depan polisi, Tutik mengaku telah dirugikan senilai 1 miliar 50 juta rupiah. Awalnya, Tutik adalah santri Dimas Kanjeng sejak tahun 2010 silam. Tutik diajak menjadi santri Taat Pribadi karena ajakan temannya di Kutai Kertanegara.
Saat itu, Tutik diperkenalkan oleh temannya kepada salah satu Sultan di Padepokan Dimas Kanjeng bernama Mishal Budiarto alias Sahal. Saat ini, Mishal Budiarto sendiri, telah ditangkap Polda Jatim karena telah diduga melakukan pembunuhan atas Ismail Hidayat.
Ia menceritakan, uang senilai 1 Miliar 50 juta itu sendiri disetor Tutik dengan cara tiga tahap. Tahap pertama dan kedua senilai 500 juta dia setorkan kepada Sultan bernama Mishal Budiarto berikut 50 juta rupiah. Dari setoran uang itu, dia dijanjikan akan mendapatkan uang berlipat-lipat hingga 50 Miliar.
Baca Juga: Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding
Sementara, tahap ketiga senilai 500 juta dia menyetorkan langsung kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng. Penyetoran uang 500 juta itu, adalah sebagai uang penebusan atas cincin merah delima yang dia pakai saat melapor ke Polres Probolinggo. Setoran uang 500 juta itu sendiri terjadi sekitar dua bulan yang lalu.
"Sebenarnya saya datang ke Probolinggo sendiri untuk mengambil uang pencairan yang dijanjikan Dimas Kanjeng akhir bulan September lalu. Namun, ketika berada di Padepokan Dimas Kanjeng ternyata, Beliau (Dimas Kanjeng-red) sudah ditangkap polisi," ujar Tutik Zakariyah kepada wartawan di Mapolres.
Kedatangan ke Padepokan Dimas Kanjeng untuk mengambil pencairan itu akhirnya kandas. Namun, Tutik tidak langsung balik kanan untuk pulang kampung ke Kutai Kertenegara. Tutik lantas, memutuskan diri untuk sementara tinggal di rumah saudaranya di Probolinggo.
Baca Juga: Anak Buah Dimas Kanjeng Simpan Upal Rp 31,1 M, Polisi juga Temukan Mata Uang dari Lima Negara
"Sambil menunggu pencairan saya menunggu di rumah saudara di Probolinggo. Karena, tak kunjung ada kejelasan atas rencana pencairan uang yang sudah saya setorkan. Lantas saya langsung melapor ke Polisi," tegasnya.
Usai melapor, korban langsung menjalani pemeriksaan insentif di ruang penyidik Unit Satu tindak pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo. Rencananya, korban akan menyerahkan barang bukti lainnya kepada polisi untuk melengkapi bukti laporan kepada polisi untuk bahan penyelidikan.
Laporan Tutik Zakariyah ini menambah daftar panjang pelapor korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan modus penggandaan uang dengan kerugian milyaran rupiah. Saat ini sudah ada 8 pelapor yang sudah mengadukan kasus penipuan Dimas Kanjeng diposko pengaduan Polres Probolinggo.
Baca Juga: Tafsir An-Nahl 99-100: Shalawat Fulus Dimas Kanjeng
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syaifudin membenarkan adanya korban baru yang sudah melapor tersebut. Pihaknya, secepatnya akan mengumpulkan semua bukti materiil atas semua laporan yang masuk. "Nanti semua laporan itu akan kita pelajari dan dilengkapi untuk menjadi alat bukti penuntutan. Kita akan masih lakukan penyelidikan. Tunggu proses selanjutnya lah," ujar Kapolres Arman dikutip dari HARIAN BANGSA, Senin (10/10).
AKBP Arman Asmara Syaifudin mengimbau agar masyarakat yang pernah dirugikan atas kasus penipuan penggandaan uang Dimas Kanjeng segera melapor. Dalam Hal ini, Polres Probolinggo telah membuka 24 Posko Pengaduan yang tersebar diwilayah hukum Polres setempat.
"Kita membuka 24 posko pengaduan yang tersebar dimasing-masing Polsek. Silahkan, laporkan saja, jika ada yang telah dirugikan Dimas Kanjeng," ujar Arman.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Santri Padepokan Dimas Kanjeng Tolak Dakwaan JPU
Tak hanya itu, Arman mempersilahkan masyarakat yang pernah menjadi pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, dimana hingga saat ini anggota keluarga mereka itu dinyatakan tak kembali atau menghilang, agar segera memberitahukan polisi.
"Bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga. Dimana, anggota keluarganya itu adalah pengikut padepokan Dimas Kanjeng. Kami harapkan segera melapor," himbaunya.
Seperti diketahui, saat ini sudah banyak korban Dimas Kanjeng yang melapor ke polisi. Tidak hanya di Probolinggo, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Baca Juga: Suaminya Meninggal tak Wajar di Padepokan, Bekas Juru Masak Dimas Kanjeng Lapor Polisi
"Dilaporkan dimana saja tidak masalah, baik itu di Papua, Aceh dan seterusnya. Ini namanya kasus hukum Locus Delicti. Artinya, berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya hukum pidana itu. Jadi, proses hukum itu nanti tetap mengarah ke satu pelaku dan itu akan bisa diproses," tegas mantan Kasubdit II Reskoba Polda Metro Jaya ini. (ndi/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News