Hutang PDAM Giri Tirta Gresik ke Pusat Tembus Rp 19 M

Hutang PDAM Giri Tirta Gresik ke Pusat Tembus Rp 19 M Bupati Sambari ketika melantik jajaran direksi PDAM. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hutang PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Giri Tirta Kabupaten Gresik ke pemerintah pusat, ternyata masih besar. Hingga tahun 2016, hutang PPDAM ke pemerintah pusat tembus hingga Rp 19 miliar.

Hal itu diungkapkan Wabup Moh. Qosim saat rapat paripurna dengan agenda Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 16 tahun 2015, tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Giri Tirta, di ruang rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (10/10).

Menurut Wabup, pengajuan Ranperda tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam penghapusan (pelunasan) hutang PDAM Giri Tirta tersebut lewat penyertaan modal. Hal ini seiring dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Permendagri (Peraturan menteri dalam negeri) Nomor 48 tahun 2016, tentang pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat secara non-kas.

"Makanya, perlu dilakukan penyertaan modal," terang dia.

Karena itu, tambah Wabup, berdasarkan pertimbangan seperti dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 16 tahun 2015, tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Giri Tirta.

Sebelumnya, Dirut (Direktur Utama) PDAM Kabupaten Gresik, Muhammad SE menyatakan, manajemen PDAM telah melalukan berbagai cara untuk mengatasi hutang tersebut. Di antaranya, dengan membuat kebijakan kenaikan tarif PDAM. Langkah itu dilakukan, sebab, hutang PDAM untuk menempuhi kerugian produksi PDAM kian membengkak.

“Kalau tarif tidak kita naikan, PDAM Gresik bisa kolaps, karena banyak hutang," kata Muhammad baru-baru ini.

Menurut Muhammad, PDAM selama ini masih mengalami kerugian besar dalam jual air. Hal tersebut disebabkan "cost" (biaya,red) produksi tidak sebanding dengan harga jual air ke pelanggan. Artinya, harga produksi air PDAM lebih tinggi dari harga jual air ke pelanggan. Harga produksi air bersih PDAM sebesar Rp 3.200 per kubik, sementara harga jual ke pelanggan rumah tangga hanya Rp 1.225 per kubik. Sehingga, ada kerugian produksi Rp 1.975 per kubik.

Sedangkan, air dijual ke industri sebesar Rp 5.800 per kubik. "Harga air yang

dijual ke industri selama ini digunakan PDAM untuk subsidi silang pelanggan rumah tangga untuk menekan kerugian yang diderita PDAM setiap bulannya agar tidak terus membengkak, " pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO