PDAM Gresik Tak Ngalir, Fajar: Pelanggan Berhak Gugat Perdata

PDAM Gresik Tak Ngalir, Fajar: Pelanggan Berhak Gugat Perdata Pipa PDAM Gresik di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo bocor akibat terkena alat berat proyek. Foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tidak mengalirnya air Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik ke pelanggan beberapa hari belakangan ini, direspon Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), .

Menurut Fajar, tak mengucurnya air PDAM, sangat merugikan pelanggan. Karena itu, pelanggan memiliki hak, baik mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun melakukan gugatan perdata.

Baca Juga: Fajar Siap Maju Bursa Calon Ketua DPD Golkar Gresik

"Pelanggan PDAM Gresik punya hak lakukan langkah itu. Lapor ke YLKI atau lakukan gugatan perdata," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/11/2023).

Dikatakan Fajar, berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 tegas disebutkan Hak Konsumen.

Antara lain, mendapatkan atas kenyamanan dalam pelayanan dalam mengonsumsi barang/jasa.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

"Ketika kenyamanan dalam mendapatkan barang/jasa tersebut terganggu, maka konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang tidak dapat diterima dengan baik atau bahkan tidak diterima sama sekali," terang Fajar.

Sedangkan tanggung jawab pelaku usaha, kata Fajar, terdapat dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

"Yang pada pokok intinya tegas, pelaku usaha bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas sejumlah kerugian yang diderita oleh konsumen," tuturnya.

Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta

Fajar menambahkan, peristiwa macetnya air PDAM yang tidak mengalir beberapa lama, sehingga senyatanya telah merugikan konsumen semisal bagi para usaha laundry, cuci mobil, properti dan sejenisnya, serta rumah tangga, dimana air sebagai kebutuhan vital.

"Maka, konsumen PDAM dapat melakukan laporan ke YLKI atau bisa langsung lakukan gugatan perdata," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) , Kurnia Suryadi menyatakan, tidak mengalirnya air ke pelanggan karena ada kebocoran pipa di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo akibat terkena alat berat.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Bocor di Legundi, pipa terkena excavator," katanya. (hud/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO