Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Kementerian Perhubungan, selasa (11/10/2016) menjadi perhatian publik. Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang turut langsung mendatangi proses OTT tersebut mendapat apresiasi luar biasa dari masyarakat. Sejumlah kalangan meminta, pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) bisa dilakukan hingga di tingkatan daerah. Di Jombang sendiri, aksi pungli masih merebak disejumlah sektor pelayanan publik. Bagaimana modus yang digunakan, di tingkatan mana kerawanan tindak pungli, dibalut rumitnya prosedur yang harus dijalani para pelaku usaha. Berikut penelusuran bangsaonline.com.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Penegasan Presiden Joko Widodo untuk pemberantasan pungutan liar (pungli) khususnya disektor pelayanan publik, menjadi atensi tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pasca OTT praktik pungli di Kementerian Perhubungan oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, mendapat apresiasi yang cukup tinggi dari sejumlah pegiat anti korupsi di daerah. Salah satunya diungkapkan Joko Fatah Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang.
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
"Kami cukup bangga dengan gebrakan Presiden RI Jokowi yang cepat dan tanggap terhadap keluhan masyarakat tentang masih maraknya praktik pungli di seluruh sektor pelayanan publik," tandas Fatah, Rabu (12/10/2106). Karena selama ini menurutnya, praktik pungli menjadi syndrom yang terus berlangsung dan mengakar kuat khususnya di sektor pelayanan publik.
Tidak hanya itu, pegiat anti korupsi yang juga menjadi pentolan Paguyuban Sopir Material (pasoma), wadah bagi para sopir untuk truk bisa mendapati hak-haknya sebagai pekerja, juga meminta apa yang dilakukan di Kementerian Perhubungan tersebut juga bisa menjalar ke se antero wilayah NKRI khususnya Jombang sendiri.
"Seluruh sektor yang berada dalam kementerian perhubungan juga harus dilakukan gebrakan itu, salah satu contoh saja untuk urusan armada kendaran bus maupun angkutan. Jika ingin mendapatkan rekom trayek dari provinsi hingga pertimbangan daerah yang dilalui, pengusaha jasa angkutanpun harus mengeluarkan biaya di luar prosedur," tandas Fatah.
Baca Juga: Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun bangsaonline dilapangan, praktik pungli pada sektor pelayanan publik di kota santri masih sangat tinggi. Tercatat, sejumlah instansi terindikasi masih melangsungkan praktik pungli.
Dinas Perijinan Jombang menempati posisi teratas dari tiga besar SKPD yang terindikasi kerap melanggengkan praktik pungli. Posisi selanjutnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (dispenrindagpas). Kedua instansi yang disebut terakhir ini juga masuk kategori tiga besar dinas yang diduga kerap bermain pungli.
Terpisah, Sukar Kepala BLH setempat dengan tegas menyatakan jika tudingan tersebut memang sudah lama ia dengar. Namun ada sesuatu yang perlu diluruskan. Salah satunya terkait penyusunan dokumen ijin lingkungan. Dimana penyusunan dokumen tersebut sepenuhnya di pihak ketigakan oleh para investor dan tidak ada hubungan sama sekali dengan BLH.
Baca Juga: Teliti Penyebab Munculnya Busa, BLH Ambil Sampel Air Sungai Jatipelem
"Saya dengar itu nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta. Namun yang harus masyarakat ketahui, biaya penyusunan tersebut ditentukan oleh konsultan yang ditunjuk sendiri oleh investor," tandas Sukar, rabu (12/10/2016). Hal inilah kemudian menurutnya, menjadi satu pemahaman yang keliru dan tertanam oleh pelaku usaha, bahwa tingginya biaya itu ditentukan BLH.
Senada, Masduqi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar yang dihubungi via telepon menyebut. Dinas yang ia pimpin hanyalah merupakan bagian dari rentetan proses perijinan. "Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Itupun sebelumnya ada proses yang dijalani dimana Bappeda, Dinas PU Tata Ruang dan Wilayah juga terlibat sebagai bagian dari tim," tegas Masduqi via telepon selular.
Ditambahkan, jika kemudian praktik dilapangan para pelaku usaha memberi uang makan atau sebatas ucapan terima kasih kepada petugas lapangan dan selama itu sukarela, pihaknya mengaku hal tersebut sesuatu yang tidak melanggar hukum. Kepala Dinas Perijinan Abdul Qudus sendiri ketika dihubungi via telepon masih belum tersambung.(dio)
Baca Juga: Diduga Korupsi dan Lakukan Pungli, Kades Sukorejo Jombang Dilaporkan Warganya ke Kejari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News