TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan tukang becak di terminal Kebonsari dan di kawasan meseum Kambang Putih yang melayani jasa mengangkut peziarah ke makam Sunan Bonang Tuban harus tertib lalu lintas. Pasalnya, mulai saat ini sanksi bagi tukang becak yang melanggar lalu lintas sudah diberlakukan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tuban, AKBP Fadli Samad, Minggu (16/10). Saat diwawancarai BANGSAONLINE.com Fadly mengungkapkan bahwa yang memberikan sanksi nantinya bukan petugas kepolisian, melainkan dari paguyuban tukang becak sendiri. Sanksi tersebut, pertama tidak boleh mengangkut penumpang. Dan kedua, denda dengan membayar uang sesuai kesepakatan bersama.
Baca Juga: Berikut Pesan Gubernur Khofifah saat Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Golkar Bersholawat di Tuban
“Pengguna jalan yang mengetahui tukang becak ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, silakan difoto dan laporkan pada kami, atau bisa melalui SIBI (Siaga Informasi Bumi Wali),” tegas Kapolres kelahiran Makassar ini.
"Jika ditemui tukang becak ugal-ugalan catat saja nomor rompi yang dipakai. Karena keberadaan rompi itu untuk melacak tukang becak yang ugal-ugalan. Ada 630 rompi yang diberikan, nomor urut 1 sampai 350 untuk tukang becak yang mangkal di terminal Kebonsari. Sedangkan, rompi dengan nomor 351 sampai 630 dipakai tukang becak yang mangkal di kawasan meseum Kambang Putih," terangnya.
Lanjut Fadli menyampaikan, aturan ini diterapkan agar tukang becak bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. “Insya Allah akan diadakan evaluasi secara rutin kepada tukang becak, agar mereka menjadi pelopor tertib lalu lintas,” tandasnya.
Baca Juga: Syekh Siti Jenar, Cacing Asal Manusia, Nguping Ilmu Makrifat di Tengah Laut
Selain memberikan rompi, tukang becak juga diajak MoU dengan pihak kepolisian dan lurah setempat. Ini dilakukan agar mereka turut serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
"Memang butuh waktu dalam membenahi persoalan ini. Tetapi dengan sambang dan silaturrahim Polres Tuban optimis bisa mengatur tukang becak bandel yang sering dikeluhkan masyarakat. Ke depan kami juga akan mengajak pak bupati untuk mengumpulkan para tukang becak dan komunitas motor, untuk deklarasi ketertiban berlalu lintas,” pungkas Fadly.
Adanya aturan tersebut juga diterima oleh tukang becak. Mereka berjanji akan mematuhi lalu lintas dan aturan yang sudah ditentukan. “Pasti akan kami patuhi, asal tidak ada tebang pilih tukang becak yang melanggar aturan,” ucap Pak Di salah satu tukang becak. (wan/rev)
Baca Juga: Makam Sunan Bonang Dibuka: Maksimal 25 Menit, Peziarah Tak Pakai Masker Dilarang Masuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News