Komisi C DPRD Gresik Minta SKPD Blacklist Rekanan yang Tak Bisa Rampungkan Proyek

Komisi C DPRD Gresik Minta SKPD Blacklist Rekanan yang Tak Bisa Rampungkan Proyek Edi Santoso, anggota Komisi C DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Adanya sejumlah proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 yang pengerjaannya tidak tuntas sesuai dengan kontrak, menuai reaksi kalangan . Komisi C yang membidangi pembangunan meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait agar menindak tegas rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak.

"Ya harus ditindak tegas rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan tepat waktu," kata anggota Komisi C , Edi Santoso kepada Bangsaonline.com, Senin (24/10).

Ditegaskan Edi, tindakan tegas dimaksud mulai denda. Di mana, pelaksana proyek yang tidak bisa menuntaskan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, maka harus didenda. Denda dimaksud Rp 1.000 per hari sesuai nilai kontrak. Misalnya, kontrak proyek Rp 1 miliar, maka dendanya setiap hari Rp 1 juta atau 100 juta kena denda Rp 100 ribu per hari.

"Itu risiko bagi rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu," jelas sekretaris DPC PD Kabupaten Gresik ini.

Kemudian, lanjut Edi, apabila rekanan tersebut tetap tidak bisa merampungkan pekerjaan dan telah membuat surat pernyataan tidak bisa merampungkan pekerjaan, maka rekanan tersebut harus diblacklist (daftar hitam). "Langkah ini untuk memberikan efek jera agar tidak ditiru oleh rekanan lain," cetus ketua FPD ini.

Edi mengaku mendapatkan laporan ada sejumlah rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Proyek itu di antaranya, proyek pembangunan box culvert di depan kantor Bupati Gresik (Pemkab Gresik), di Jalan Dr.Wahidin SH Kecamatan Kebomas.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Citra Mandiri senilai Rp 1.521.180.100.00 itu belum rampung dikerjakan hingga batas waktu kerja per 15 September 2016. Akibatnya, DPU memberi pinalti pelaksana proyek.

Rekanan pun terkena denda membayar uang kerugian per 1.000 per hari selama berlangsungnya pekerjaan, terhitung masa kontrak habis. Proyek box culvert sendiri mengacu hasil lelang dari pagu sekitar Rp 1,8 miliar dari APBD 2016, dimenangkan CV. Citra Mandiri dengan tawaran Rp 1.521.180.100.00. Sehingga, pelaksana terkena denda setiap harinya Rp 1.500.000 terhitung mulai tanggal 15 September 2016. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO