GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kegiatan menghebohkan yang diselenggarakan oleh komunitas motor Yamaha Vixion Club Indonesia Gresik (YVCIG) disikapi serius oleh Pemkab Gresik. Pasalnya dalam kegiatan yang mereka gelar Sabtu (22/10) kemarin, ada suguhan beberapa wanita sexy yang hanya mengenakan bra dan celana hot pant sedang berjoget dan dancer di pelataran Stadion GJS (Gelora Joko Samudro), di Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas.
Untuk itu, siang tadi (24/10), Pemkab Gresik memfasilitasi pertemuan antara PC Ansor Kabupaten Gresik dengan panitia YVCIG di kantor Pemkab Gresik.
Baca Juga: Pimpin PII Gresik Periode Kedua, Berikut Program Awang Djohan Bachtiar
Pertemuan dipimpin Wabup Moh. Qosim dan dihadiri Sekkab Djoko Sulistio Hadi, Kadisbudparpora Siswadi Aprilianto, Kasatpol PP Darmawan, Kapolsek Kebomas AKP Gaguk Sulistyono serta beberapa pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, PC Ansor Gresik yang dipimpin Ketuanya, Agus Junaidi Hamzah menyodorkan empat tuntutan.
Yakni, mencabut izin club YVCIG di Kabupaten Gresik, memberikan sanksi terhadap SKPD pengeluar izin, mencabut izin EO (event organizer) dan meminta panitia penyelenggara meminta maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Gresik, Agus Junaidi Hamzah menyatakan, bahwa kegiatan sexy dancer yang diadakan oleh club YVCIG telah menodai Kabupaten Gresik yang dikenal dengan kota santri dan kota wali.
Kegiatan tersebut juga telah menggemparkan khalayak masyarakat luas. Sebab, diadakan saat masyarakat sedang memperingati HSN (Hari Santri Nasional). "Ini jelas mencoreng kota santri. Mencoreng kesakralan hari santri. Mencoreng resolusi jihad yang telah digelorakan oleh para pejuang Islam," cetus Junaidi.
Menurut Junaidi, berdasarkan investigasi PC GP Ansor, banyak kegiatan ilegal yang dilakukan oleh panitia club YVCIG. Sebab, saat mengajukan izin, hanya dicantumkan kegiatan berupa santunan yatim piatu dan sosialisasi safety riding. Namun, kenyataannya ada kegiatan tak senonoh yang dilarang di Kabupaten Gresik seperti sexy dancer, joget koplo dan lainnya. "Panitia jelas melakukan penipuan. Karena itu, polisi bisa menindak," terangnya.
Baca Juga: Forgress: Perkuat Gerakan Civil Society di Sidoarjo
"Kami mendesak EO, penyelenggara agar minta maaf yang dihadiri kiai, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat se-Kabupaten Gresik," sambungnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Gresik, Abdul Qodir. "Kami prihatin dengan kejadian tersebut," katanya.
Menurut ia, kejadian tidak terpuji itu bisa terjadi jelas karena ada kealpaan atau kelupaan oleh petugas terkait seperti Satpol PP. "Sebab, saat kejadian ada petugas Satpol PP, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya harus ditindak," pintanya.
Baca Juga: Pererat Silaturrahim dan Kolaborasi, TDA Jatim 1 Gelar Family Fun Camp Bersama Keluarga
"Kami juga mempertanyakan Disbudparpora kenapa izin mudah keluar," cetus anggota FKB DPRD Gresik ini.
Alfi Sahrin, selaku ketua pelaksana kegiatan club YVCIG, mengakui kalau kegiatan sexy dancer, joget koplo tersebut ada. Ia mengaku tidak tahu kalau kegiatan seperti itu dilarang. "Kami mengaku salah. Kami minta maaf," kata Alfi sambil menangis.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT club YVCIG. Kegiatan dilakukan mulai pukul 14.00-23.00 WIB. "Kami tidak ada niat untuk menodai Gresik. Saya minta maaf," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Mojokerto Mods May Day, Pj Wali Kota Mojokerto Kampanye Safety Riding Bareng Vespa Mania
Kepala Disbudparpora, Siswadi Aprilianto mengakui, kalau pihaknya yang mengeluarkan izin kegiatan pertunjukan (hiburan) club YVCIG tersebut. "Kami keluarkan izin sesuai dengan pengajuan, yakni untuk kegiatan santunan dan hiburan electone. Selain itu tidak," katanya.
Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Darmawan mengakui, saat kejadian ada anak buahnya di lokasi. Tapi, keberadaan mereka kapasitasnya bukan sebagai petugas untuk melakukan penjagaan. "Petugas saya saat itu patroli rutin mengamankan aset pemerintah. Kami tidak ada permintaan petugas untuk jaga," katanya.
Sementara Wabup Moh. Qosim menyatakan, berdasarkan penjelasan dari Kadisbudparpora dan Kasatpol PP, bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Karena itu, dalam kasus ini kesalahan berada di pihak penyelenggara. "Penyelanggara yang salah," katanya.
Baca Juga: MBC Jatim Santuni Anak Yatim-Orang Tua Jompo dan Bagikan 600 Takjil di Jalan Raya
Ia menyatakan, bahwa di Kabupaten Gresik dilarang mengadakan kegiatan seperti sexy dancer dan sejenisnya. Sebab, Gresik ada Perda Nomor 22 tahun 2004, tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Juga ada Perda Nomor 19 tahun 2004, tentang larangan peredaran minuman keras.
Karena itu, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah mengamini tuntutan Ansor agar pihak penyelenggara meminta maaf. "Rabu (26/10), kami akan memfasilitasi pertemuan untuk permohonan maaf itu," pungkas Wabup.
Sekadar diketahui, kegiatan yang diadakan club YVCIG di pelataran stadion GJS membuat warga masyarakat Gresik gempar. Sebab, kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka acara tingkat nasional Yamaha Vixion Club Indonesia Gresik Chapter (YVC-I CG) ke-6 itu menyuguhkan tontonan seronok, mulai dari female DJ, sexy dancer, lady wash, dan dangdut koplo. (hud/rev)
Baca Juga: Komunitas BG Skin Sediakan 500 Porsi Makan Gratis per Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News