JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Polres Jombang merazia aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan di daerah sekitar Sungai Brantas yang ada di Kecamatan Megaluh, Rabu (26/10)
Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan penambang yang sedang beroperasi di lokasi. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan tiga penambang serta sebuah mobil pick up Mitsubishi T 120 bernopol N 9251 DD yang tertangkap tangan sedang mengangkut pasir.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Pengamatan di lokasi, rombongan yang dipimpin Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, langsung mendekati penambang yang sedang beroperasi. Begitu, melihat ada polisi datang, para penambang lari menjauh dari lokasi. Penambang yang membawa kapal untuk mengangkut pasir juga segera memacu kapal masuk ke wilayah hukum Polres Nganjuk.
Tak tinggal diam, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tiga penambang. "Sebanyak tiga penambang kita amankan dalam razia ini. Selain itu, kita juga menyita sejumlah peralatan berupa sekop, cangkul, ember serta mobil pick up," kata Agung usai razia.
Agung menambahkan, razia dilakukan lantaran dalam catatannya, aktivitas pertambangan marak di Jombang. Sebab, pertambangan yang mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya ada tiga lokasi.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
"Dua di Kecamatan Megaluh dan satu di Kecamatan Kabuh. Tambang pasir juga jadi sorotan masyarakat maupun kalangan dewan. Dampaknya membahayakan ketika pera penambang menyedot pasir yang berada di sekitar tanggul jalur air sungai. Untuk itu hari ini kita menggelar razia dadakan di sini (Megaluh, Red)," tambahnya.
Ditanya bagaimana langkah antisipasi saat penambang yang masuk ke wilayah hukum Polres Nganjuk ketika ada razia? Agung menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Polres Nganjuk.
"Melihat itu (penambang kabur), saya di dalam mobil langsung telepon Kapolres Nganjuk. Sebab, dari penyelidikan, pengambilan pasir dilakukan di wilayah hukum Polres Jombang, sedangkan proses pengolahan dilakukan di wilayah hukum Polres Nganjuk," papar Agung.
Baca Juga: Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Masih kata Agung, Polres Jombang akan terus menggelar razia rutin namun dengan cara dadakan agar pelaku tidak kabur. "Kalau dadakan terbukti mendapatkan hasil. Ketiga penambang masih menjalani pemeriksaan oleh reskrim. Mereka terancam UU Minerba," pungkasnya. (ony/rev)
(Area penambangan pasir di daerah sekitar sungai Brantas Kecamatan Megaluh)
Baca Juga: Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News