SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, ditepakan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya sejak Kamis pagi hingga malam, 27 Oktober 2016.
”Jadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena uang sogokan, bukan karena terima aliran dana. Tapi karena menandatangani dokumen yang disiapkan anak buah,” kata Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis malam (27/11/2016).
Baca Juga: Dituding Murtad, Dahlan Iskan Jawab dengan Shalat
Dahlan memang bersih dalam kasus ini. Saat diangkat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur bahkan ia bersedia dengan syarat tidak digaji. Syarat itu disampaikan kepada publik lewat para wartawan.
Pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mendatangi kantor Kejaksaan karena menganggap pemeriksaan kliennya terlalu lama.
Dahlan diperiksa dalam kasus aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sama dengan sebelumnya, pada pemeriksaan kali ini, Dahlan tiba sejak pagi dan hingga malam masih berlangsung.
Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad
Pada empat kali pemeriksaan sebelumnya, Dahlan datang ke kantor Kejati Jatim tanpa didampingi penasihat hukumnya, Pieter Talaway. Dia hanya ditemani teman dekatnya. Padahal, waktu itu rumor berkembang Kejaksaan bakal menaikkan status hukum Dahlan.
Pada pemeriksaan kali ini, Pieter Talaway mendadak datang sekira pukul lima sore. Memakai kemeja merah, dia langsung menuju lantai lima, tempat Dahlan diperiksa. Pieter tak menjawab apakah kedatangannya atas permintaan Dahlan atau setelah dihubungi penyidik. "Nanti saja," katanya dikutip viva.com.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, enggan berkomentar ketika ditanya soal itu.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
"Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung) nanti yang akan memberikan keterangan," kata Romy kepada wartawan.
Dahlan diperiksa dalam kasus penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU. (tim)
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News