Dahlan Iskan. foto: rwmpo
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, ditepakan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya sejak Kamis pagi hingga malam, 27 Oktober 2016.
”Jadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena uang sogokan, bukan karena terima aliran dana. Tapi karena menandatangani dokumen yang disiapkan anak buah,” kata Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis malam (27/11/2016).
BACA JUGA:
- Dahlan Iskan Pernah Tak Naik Kelas karena Sibuk Manggung Ikut Orkes
- Keren! Bahas Financial Freedom, Dahlan Iskan Tampil Energik di Depan Santri MBI Amanatul Ummah
- Apresiasi Sinergi Kejati dan RS Menur, Ning Lia: Rehabilitasi Narkoba Jadi Jalan Menuju Kemandirian
- Dahlan Iskan Kunjungi Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Jabarkan Pelbagai Potensi Lokal
Dahlan memang bersih dalam kasus ini. Saat diangkat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur bahkan ia bersedia dengan syarat tidak digaji. Syarat itu disampaikan kepada publik lewat para wartawan.
Pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mendatangi kantor Kejaksaan karena menganggap pemeriksaan kliennya terlalu lama.
Dahlan diperiksa dalam kasus aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sama dengan sebelumnya, pada pemeriksaan kali ini, Dahlan tiba sejak pagi dan hingga malam masih berlangsung.
Pada empat kali pemeriksaan sebelumnya, Dahlan datang ke kantor Kejati Jatim tanpa didampingi penasihat hukumnya, Pieter Talaway. Dia hanya ditemani teman dekatnya. Padahal, waktu itu rumor berkembang Kejaksaan bakal menaikkan status hukum Dahlan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




