Jamintel Diminta Cari Dokumen Asli TPF Munir, Muchdi: Bela Munir, Aktivis Cuma Cari Uang

Jamintel Diminta Cari Dokumen Asli TPF Munir, Muchdi: Bela Munir, Aktivis Cuma Cari Uang Muchdi Purwopranjono

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri keberadaan dokumen tim pencari fakta (TPF) tewasnya aktivis HAM Said Thalib yang hilang. Jaksa Agung M Prasetyo telah memerintahkan Jamintel Kejagung Adi Toegarisman untuk mencari dokumen tersebut.

"TPF kan sudah ditelusuri, JA sudah memerintahkan Jamintel. Kalau di sini ada kan pasti ke Pak JA. Sampai hari ini sedang dilakukan penelusuran oleh Jamintel atas perintah JA, tunggu aja perkembangannya," kata Jampidum Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).

Dikatakan Noor pihaknya tidak akan melakukan penyelidikan terkait temuan-temuan TPF dalam dokumen tersebut. Menurutnya, Kejagung hanya mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya untuk mencari keberadaan dokumen tersebut.

"Kalau penyelidikan itu domain polisi, Kejaksaan kalau ada temuan baru atau berkas baru dari polisi, kita baru menindaklanjuti. Kita enggak akan melakukan penyelidikan itu, kami hanya dapat tugas di mana barang itu," ujar dia.

Noor mengatakan, sampai saat ini pihak Korps Adhyaksa belum akan meminta bantuan Polri untuk mencari keberadaan dokumen TPF. Dikatakannya, pihak Kejagung masih akan terus berusaha mencari keberadaan dokumen tersebut.

"Sedang dalam penelusuran ke depan. Kita kan belum sampai endingnya. Tunggu perkembangannya sampai yang ditugaskan memperoleh hasil yang dicari," pungkas Noor.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mencari dokumen tim pencari fakta (TPF) tewasnya aktivis HAM Said Thalib. Namun, Prasetyo mengaku kesulitan mendapatkan dokumen itu dengan dalih tim TPF sudah bubar.

"Kami masih terus menelusuri, namanya enggak mudah juga untuk mendapatkan dokumen itu. Karena timnya sudah bubar kan. Nah kita sedang mencoba hubungi satu per satu," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/10).

Di sisi lain, Mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Said Thalib, Hendardi menilai salinan dokumen TPF tetap dapat digunakan untuk melanjutkan upaya penyelesaian kasus .

Salinan tersebut sebelumnya telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo. Hendardi mengatakan, dokumen asli TPF untuk melanjutkan proses hukum kasus tidak diperlukan.

Menurut Hendardi, salinan dokumen itu dapat digunakan dalam proses hukum selama bisa diverifikasi kebenarannya.

"Dalam proses hukum, asli atau tidak itu tidak penting. Bukan itu isunya," ujar Hendardi di Kantor Imparsial.

Hendardi mengatakan, kemauan politik pemerintah lebih diperlukan ketimbang keaslian salinan dokumen TPF dalam upaya mengungkap kasus .

Sumber: detik.com/antaranews.com/detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO