JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri keberadaan dokumen tim pencari fakta (TPF) tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib yang hilang. Jaksa Agung M Prasetyo telah memerintahkan Jamintel Kejagung Adi Toegarisman untuk mencari dokumen tersebut.
"TPF kan sudah ditelusuri, JA sudah memerintahkan Jamintel. Kalau di sini ada kan pasti ke Pak JA. Sampai hari ini sedang dilakukan penelusuran oleh Jamintel atas perintah JA, tunggu aja perkembangannya," kata Jampidum Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).
Baca Juga: [HOAKS] Munir Sebut Prabowo Tidak Bersalah dalam Kasus Penculikan Aktivis 98
Dikatakan Noor pihaknya tidak akan melakukan penyelidikan terkait temuan-temuan TPF dalam dokumen tersebut. Menurutnya, Kejagung hanya mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya untuk mencari keberadaan dokumen tersebut.
"Kalau penyelidikan itu domain polisi, Kejaksaan kalau ada temuan baru atau berkas baru dari polisi, kita baru menindaklanjuti. Kita enggak akan melakukan penyelidikan itu, kami hanya dapat tugas di mana barang itu," ujar dia.
Noor mengatakan, sampai saat ini pihak Korps Adhyaksa belum akan meminta bantuan Polri untuk mencari keberadaan dokumen TPF. Dikatakannya, pihak Kejagung masih akan terus berusaha mencari keberadaan dokumen tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Singgung Puan dan Erick Thoir, Hacker Bjorka Juga Ungkap Pelaku Pembunuan Munir
"Sedang dalam penelusuran ke depan. Kita kan belum sampai endingnya. Tunggu perkembangannya sampai yang ditugaskan memperoleh hasil yang dicari," pungkas Noor.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mencari dokumen tim pencari fakta (TPF) tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, Prasetyo mengaku kesulitan mendapatkan dokumen itu dengan dalih tim TPF sudah bubar.
"Kami masih terus menelusuri, namanya enggak mudah juga untuk mendapatkan dokumen itu. Karena timnya sudah bubar kan. Nah kita sedang mencoba hubungi satu per satu," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/10).
Baca Juga: Gandeng Pondok Pesantren, Bima Feed Berupaya Tingkatkan Ekonomi Umat Berkelanjutan
Di sisi lain, Mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Hendardi menilai salinan dokumen TPF tetap dapat digunakan untuk melanjutkan upaya penyelesaian kasus Munir.
Salinan tersebut sebelumnya telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo. Hendardi mengatakan, dokumen asli TPF untuk melanjutkan proses hukum kasus Munir tidak diperlukan.
Menurut Hendardi, salinan dokumen itu dapat digunakan dalam proses hukum selama bisa diverifikasi kebenarannya.
Baca Juga: Warga Sisir Minta Museum HAM Munir Tak Berdempetan dengan Rumah Warga
"Dalam proses hukum, asli atau tidak itu tidak penting. Bukan itu isunya," ujar Hendardi di Kantor Imparsial.
Hendardi mengatakan, kemauan politik pemerintah lebih diperlukan ketimbang keaslian salinan dokumen TPF dalam upaya mengungkap kasus Munir.
"Dokumen asli bukan suatu syarat dalam melanjutkan proses hukum. Proses hukum itu syaratnya apa? Kemauan politik," ucap Hendardi.
Baca Juga: Soal Kekurangan Anggaran Museum HAM Munir, Gubernur Jatim Tawarkan Opsi Paket CSR
Hendardi menuturkan, kemauan politik pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus Munir dapat diwujudkan dengan melakukan pembentukan TPF baru.
Menurut Hendardi, pembentukan tim baru dibutuhkan mengingat TPF Munir pada 2005 memiliki banyak kendala dalam menjalankan tugas.
Hendardi menuturkan, salah satu kendala yang dialami oleh TPF Munir adalah sulitnya akses untuk mencari informasi dari narasumber terkait pembunuhan Munir.
Baca Juga: Soal Kekurangan Anggaran Museum, Omah Munir Berharap Masuk PAK Provinsi
"Karena kami dihalang-halangi saat ingin memeriksa anggota BIN. Beberapa mantan pejabat juga lari-lari terus saat kami panggil dengan berbagai alasan," ucap Hendardi.
Selain itu, kata Hendardi, TPF Munir juga memiliki kendala karena tidak dapat mengakses dokumen yang berkaitan dengan kasus Munir. "Kemudian akses terhadap dokumen hampir kami tidak dapat. Dokumen kebanyakan kami peroleh sendiri," kata Hendardi.
Selain itu, kata Hendardi, kemauan politik pemerintah dapat diwujudkan dengan memerintahkan Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwopranjono (PR) dalam kasus pembunuhan Munir.
Baca Juga: KASUM Duga Ada Rekaman Pejabat BIN yang Disembunyikan, Antara Polly dan Muchdi
Sementara Mantan Komandan Pasukan Khusus (Koppasus) TNI Angkatan Darat Mayjend TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono mengemukakan, hiruk-pikuk pengungkapan kasus Munir akhir-akhir ini hanya untuk mencari sensasi. Hiruk-pikuk itu dimanfatkan oleh orang tertentu untuk mencari uang.
"Itu sensasi aja. Kasus itu tidak akan selesai karena dimanfaatkan sekelompok orang untuk mendapatkan uang," kata Muchdi dalam diskusi dengan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) di Jakarta Selatan pertengahan pekan lalu.
Ia tidak yakin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Kontras dan Setara Institute berjuang penuh untuk mendapatkan keadilan dalam kasus Munir. Istri Munir, Suciwati juga tidak akan bisa mendapatkan apa yang dia harapkan. Apa yang mereka perjuangkan lebih untuk mendapatkan simpati dari lembaga donor yang berada di Amsterdam, Belanda.
Baca Juga: Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Pilih Kabur
"Baik Hendardi, Usman Hamid, dan yang lainnya hanya memanfaatkan kasus itu. Pada ujungnya supaya dapat uang dari Amsterdam," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Muchdi pernah didakwa sebagai aktor pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Namun pengadilan kemudian membebaskannya. Yang dijatuhi hukuman hanya mantan pilot senior Garuda Pollycarpus. (tic/ant/det/trb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News