Tiga Raperda Inisiatif DPRD Jombang Segera Disahkan

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Jombang Segera Disahkan Suasana rapat paripurna tentang tiga Raperda inisiatif DPRD Jombang, Senin (31/10) pagi. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

Selain itu, penyebutan penyandang cacat akan disesuaikan menjadi penyandang disabilitas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas. Serta ketentuan sanksi administratif akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Dan kami juga sepakat terkait penambahan sanksi pidananya menjadi 6 bulan guna memberikan efek jera bagi orang yang melanggar ketentuan Raperda tersebut,” ulasnya.

Sedangkan dalam Raperda ketenagakerjaan, masukan bupati jombang yang diakomodir DPRD di antaranya bentuk perjanjian kerja bersama yang akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada ketentuan tentang usia pensiun juga akan menyesuaikan dengan PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

“Berkaitan dengan ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana akan dirumuskan lebih lanjut agar dalam penerapannya bisa dilaksanakan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” jelas Minardi.

Sebelum menutup pembacaan naskah, Minardi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan terhadap Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (rom/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO