KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Demo yang digelar massa Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) untuk menolak Peraturan Presiden (PP) nomor 78 tahun 2015 juga digelar di depan DPRD Kota Malang.
"Upah yang akan diterapkan oleh pemerintah jauh dari realitas kehidupan sebagaimana kebutuhan, berdasarkan data dan survei di lapangan," ujar Firman Rendi, juru bicara SPBI, saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang, Selasa (01/11).
Baca Juga: Ratusan Pekerja PT Utama Mama Demo dan Mogok Kerja, Tuntut Penyediaan Masker dan Hand Sanitizer
Menurut Firman Rendi, penerapan UMK Malang untuk tahun 2017 sebesar Rp 2,2 juta tak sesuai dengan hasil survei dan data yang real. Menurutnya, berdasarkan survei, kebutuhan hidup di Kota Malang sebesar Rp 2,8 juta sekian.
"Melihat kenyataan itu, pastinya kami tidak akan tinggal diam dalam menyuarakan aspirasi," katanya.
"Kami mengakui, bahwa apa yang kami suarakan ini belum menuai hasil, dan anggota SPBI yang turun ke lapangan memang tidak seberapa, karena ini sebatas perwakilan. Kendati demikian, kami tidak akan putus asa, dan tetap semangat memperjuangkan hak kami, sampai adanya perubahan atau revisi di PP tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Prihatin Ribuan Tenaga Kerja Belum Ikut BPJS, Kadisnaker Malang Imbau Perusahaan
Masih menurut Firman Rendi, penerapan PP 78 tahun 2015 bertabrakan dengan UU Keketenagakerjaan no 13 tahun 2003, yang menjelaskan secara gamblang bahwa pemerintah dalam menetapkan upah, berdasarkan kebutuhan hidup layak. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News