Kesehatan Menurun, Dahlan jadi Tahanan Kota, Kejati Jatim Diminta Tak Pakai Hukum untuk Balas Dendam

Kesehatan Menurun, Dahlan jadi Tahanan Kota, Kejati Jatim Diminta Tak Pakai Hukum untuk Balas Dendam Dahlan Iskan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lantaran kondisi kesehatannya memburuk pasca-pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan akhirnya dibebaskan dan menjadi tahanan kota pada Senin (31/10). Selanjutnya, dia harus lapor seminggu dua kali. Sekitar pukul 23.00 WIB, bos Jawa Pos Group ini tiba di kediamannya, Kompleks Perumahan Sakura Regency Blok AA 18, Surabaya.

Dahlan dijemput keluarganya di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo menggunakan mobil Toyota Vellfire warna putih Nopol L 854 NS.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid

"Saya sangat terharu. Banyak netizen yang mendukung saya habis-habisan. Saya tidak menyangka dukungan warga begitu banyak. Saya sampai mbrebes mili. Mbrebes mili itu mengeluarkan air mata. Saya ucapkan terima kasih semua yang mendukung saya," kata Dahlan di kediamannya, kemarin (1/11).

Mengenai kesehatannya, Dahlan mengaku memang kondisinya tidak stabil. "Iya, tadi tekanan darah naik. Makanya saya mohon izin mau istirahat dulu. Terima kasih semuanya," tutup Dahlan.

Seperti diketahui, saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi PT PWU di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin pagi, tensi Dahlan naik 160. Pemeriksaan pun terpaksa dihentikan sekitar pukul 13.45 WIB.

Baca Juga: Dituding Murtad, Dahlan Iskan Jawab dengan Shalat

Karena tensinya terus naik sampai 180, keluarga Dahlan pun mengajukan surat penangguhan penahanan, yang disertai rekam medis pada pukul 21.00 WIB. Oleh pihak kejaksaan, permohonan keluarga Dahlan itupun dikabulkan dan menurunkan statusnya menjadi tahanan kota.

Dahlan sendiri, resmi ditetapkan jadi tersangka pada 27 Oktober lalu, setelah menjalani lima kali pemeriksaan dan langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. 

Permohonan pengajuan penangguhan tahanan Dahlan Iskan, dalam suratnya yang menjadi penjamin adalah keluarga besar Dahlan. Seperti, istri, anak, dan menantunya.

Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad

Sementara itu, langkah Kejati Jatim mengalihkan status penahanan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota, belum memuaskan para pihak yang percaya Dahlan tidak bersalah.

Salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Ia tidak setuju jika Kejati Jatim hanya membebaskan Dahlan dari tahanan Rutan. Dia lebih setuju bila penahanan atas Dahlan dilakukan bila sudah ada keputusan pengadilan.

"Tidak usahlah harus menahan-nahan orang. Buat apa? Di negara-negara maju, menahan orang sudah dianggap melanggar HAM kalau belum ada putusan pengadilan. Biarlah orang bebas. Di rumahnya dia punya pegawai, orang itu harus tetap bekerja. Begitu ada putusan pengadilan barulah dia bisa dihukum," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Di beberapa negara maju, tambahnya, penahanan terhadap seorang tersangka tidak akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak memiliki penyakit jiwa atau tidak dianggap bisa membahayakan orang lain.

"Jadi, negara kita harus menjadi negara yang lebih beradab dalam memandang hukum. Jangan menjadi unsur balas dendam, tahan saja dulu biar tahu diri, tahu rasa. Enggak begitu hukum itu," tegasnya.

Menurut dia, secara kasat mata semua pihak bisa menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sering melakukan "balas dendam" dalam beberapa kasus, termasuk dalam kasus Dahlan Iskan. (mer/jpnn/rmol/lan)

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO