JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Temuan adanya sejumlah perangkat desa di Jombang yang merangkap jabatan sebagai kepala sekolah dan guru sertifikasi membuat kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mengambil langkah hukum. Salah satunya dilakukan FMRJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) yang mengirim surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (3/11) siang agar mengusut dugaan tindak pidana korupsi double accounting (dobel anggaran) dalam perangkapan jabatan tersebut.
Dalam surat bernomor 182/fmrj/JBG/XI.2016 yang dikirim itu, FMRJ membeberkan fakta temuan dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan investigasi. Di antara perangkat yang diketahui merangkap jabatan yakni, Nasir sebagai Kepala Dusun Ngledok, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang merangkap menjadi Kepala Sekolah di MTs Bustanul Ulum Desa beweh, Kecamatan Megaluh. Selain itu, Nur Hadi sebagai Kepala Dusun Kandangan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh menjadi guru bersertifikasi di MI Mamba’ul Ma’arif Denanyar.
Baca Juga: Bupati Jombang Ancam Beri Sanksi ke ASN Jika Nekat Mudik Lebaran
“Suratnya sudah kami antarkan langsung ke Kejati Jatim supaya segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan. Kami memilih laporan ke Kejati karena kami sudah tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kami trauma banyak kasus tidak jelas penanganannya,” kata Joko Fatah Rochim, Ketua FMRJ kepada Bangsaonline, Jumat (4/11) pagi.
Selain mendesak Kejati Jatim melakukan langkah penyelidikan atas kasus tersebut, Fatah juga meminta agar para pihak di instansi Pemerintahan Jombang yang berkaitan dengan kasus tersebut dimintai keterangan.
“Dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, kami meminta Kejati jatim memanggil dan memeriksa Kepala BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Daerah) Jombang, Kabag Pemerintahan Kabupaten Jombang, dan kepala Kemenag Jombang atas kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Peduli Covid-19, Korpri Jombang Bagikan Ratusan Paket Sembako
Menurut Fatah, berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang nomor 141/111/415.10.1/2013 tentang Perangkat Desa merangkap profesi sebagai guru bahwa sudah ada peringatan agar para pendidik yang merangkap sebagai pejabat ditingkat desa harus memilih salah satu. Surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru BAB III pasal 15 ayat (1) huruf (f) yang menyatakan bahwa guru bersertifikasi tidak boleh terkait sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
“Jadi, semua ini sudah ada dasarnya. Makanya kami meminta Kejati segera mengusut perihal yang kami laporkan itu,” pungkas Fatah. (rom/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News