PACITAN, BANGSAONLINE.com - Program kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-17 tahun memang baru akan dilaksanakan tahun depan. Namun demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di setiap kabupaten/kota, diharapkan sudah mempersiapkan sejak dini. Khususnya terkait kepemilikan akte kelahiran.
Kabid Perkembangan Penduduk (PP) Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, menegaskan, syarat mutlak untuk bisa mendapatkan KIA, memang harus dilengkapi akte kelahiran. Sehingga dengan syarat tersebut, tentu masyarakat diimbau agar segera melengkapi putra-putrinya dengan bukti administrasi kependudukan tersebut.
Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
"KIA dasarnya dari akte kelahiran. Sehingga jelas sekali, bagi masyarakat yang belum atau tidak memiliki akte kelahiran, tidak akan bisa mendapatkan KIA," katanya, Selasa (7/11).
Menurut Ari, program KIA memang harus tuntas. Sebab itu hak yang harus didapat anak-anak. Lain itu, KIA juga sebagai indikator keberhasilan kinerja pemerintah di daerah. Untuk itu, Ari menegaskan, pihaknya akan mempergunakan lembaga-lembaga sekolah sebagai media pelaksanaan sosialisasi kepemilikan KIA.
"Itu jauh lebih efektif, agar anak-anak kita bisa mendapatkan hak adminduknya," tutur pejabat eselon IIIB itu pada awak media.
Baca Juga: Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
Lebih jauh Ari mengungkapkan, kegiatan sosialisasi terkait KIA memang belum dilaksanakan. Sebab program KIA baru akan dilaksanakan Tahun 2017 mendatang. "Kami harapkan masyarakat pro aktif mengakomodir kepentingan tersebut," tegasnya.
Sementara itu jumlah anak berusia 0-17 tahun di Pacitan tercatat sebanyak 128.480 dari jumlah penduduk yang sudah terkonsolidasi pada semester I, periode Januari sampai dengan 30 Juni 2016, sebanyak 577.725 jiwa. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News