Bawa Satu Truk Kayu Mahoni Tanpa Surat Lengkap, Dua Warga Malang Dibekuk di Jombang

Bawa Satu Truk Kayu Mahoni Tanpa Surat Lengkap, Dua Warga Malang Dibekuk di Jombang Dua tersangka yang ditahan petugas karena kedapatan membawa satu truk kayu mahoni tanpa dokumen lengkap. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Dua orang warga Kabupaten Malang, masing-masing Yudha Hartono (34) asal Desa/Kecamatan Kalipare dan Abdul Hamid (39) asal Desa Bringin, Kecamatan Wajak diringkus jajaran Polres Jombang saat kedapatan membawa satu truk kayu mahoni tanpa dilengkapi dokumen resmi, Selasa (8/11) kemarin.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 31 batang kayu mahoni gelondongan diameter 30 sampai 50 sentimeter sepanjang 210 sentimeter. Serta uang Rp 900 ribu dan truk Mitsubishi Fuso tronton nopol AG-8864-UM yang dikendarai tersangka.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang truk Mitsubishi Fuso tronton nopol AG-8864-UM yang mengangkut kayu mahoni tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap truk tersebut.

Saat akan memasuki pabrik Sengfong di Desa Tunggorono, Kecamaatan Jombang truk tersebut dicegat petugas untuk dicek surat-suratnya. Benar saja, dua tersangka ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat itu kepada petugas.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas

“Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan atas kayu yang dibawa, dua tersangka akhirnya kami amankan ke Mapolres Jombang. Sementara truk beserta kayunya kami bawa ke kantor Satlantas,” ujar Subadar, Rabu (9/11) siang.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengaku kayu-kayu yang dibawanya akan dibawa ke PT Sengfong.

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di hotel prodeo Polres Jombang. “Para tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Subadar. (rom/ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO