Ketua DPRD Gresik Akui Ada Anggota Melakukan Pengawasan Hingga Lebihi Wewenang

Ketua DPRD Gresik Akui Ada Anggota Melakukan Pengawasan Hingga Lebihi Wewenang Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid dan Wakil Ketua, Nur Qolib saat memberikan keterangan kepada wartawan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik merespon banyaknya anggota yang dalam menjalankan fungsi pengawasan melebihi wewenang yang termaktub dalam UU (Undang-Undang) Nomor 17 tahun 2014, tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan MPR).

Mereka tidak menampik fenomena itu. "Ya kami akui, masih ada sebagian anggota kami dalam menjalankan fungsi pengawasannya melebihi wewenangnya," kata Hamid, Kamis (17/11).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Hamid mencontohkan, ada anggota DPRD saat melakukan pengawasan proyek, melakukannya hingga hal teknis. Padahal, wewenang pengawasannya hanya pada titik mengawasi kebijakan.

Namun, Hamid buru-buru menepis kalau anggotanya seperti itu karena tidak paham tugas dan fungsingnya seperti yang diamanatkan UU MD3. Biasanya anggota DPRD yang mengawasi hingga hal teknis lantaran khawatir proyek tersebut bermasalah.

"Kan banyak kegiatan seperti proyek konsultan pengawasnya lemah. Karena saking jengkelnya itu hingga anggota kita hingga terjun mengurusi teknis, karena ingin proyek hasilnya baik dan rampung tepat waktu," ungkapnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Pada kesempatan itu, Hamid juga mengungkapkan menjelang akhir tahun 2016, DPRD Gresik masih memiliki seabrek PR (Pekerjaan Rumah). Di antaranya, menuntaskan program legislasi seperti pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan sosialisasi peraturan perundang-undangan berupa Perda (peraturan daerah) yang telah disahkan. Kemudian, pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2017.

"Pada akhir tahun 2016 ini masih ada sisa 7 Ranperda yang telah diprogramkan di tahun 2016 yang akan kami tuntaskan," katanya.

Ranperda tersebut baik berupa Ranperda usulan eksekutif (Pemkab Gresik) maupun Ranperda inisiatif (usulan DPRD). "Kami targetkan Ranperda-Ranperda itu tuntas dibahas," kata Hamid saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (17/11).

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib menyatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan mengevaluasi produk hukum baik berupa Perda maupun Perbup untuk mengetahui masih layak dijalankan atau tidak.

Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi keberadaan Perbup. Sebab, masih banyak diketemukan Perda-Perda yang sudah lama disahkan, namun tidak ada Perbup sebagai petunjuk teknisnya. "Hal ini tengah menjadi atensi kami," pungkas Nur Qolib. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO