JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan Alquran, setelah statusnya diumumkan oleh Bareskrim Polri. Ahok dituduh telah menistakan Alquran dan kasusnya akan berlanjut ke pengadilan.
Tuduhan penistaan agama membuat Ahok terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-gara status tersangka, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pelarangan bagi Ahok untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Laknatullah! Mushaf Alquran Dibakar di Swedia
Ahok yang berstatus etnis Cina dan beragama Kristen akan menghadapi Pilgub DKI pada 15 Februari 2017, menuding lawan-lawannya memiliki motif politik. Ahok akan tampil di persidangan lantaran ingin membersihkan tuduhan kepadanya dan ia berandai-andai siapa tahu nanti bisa menjadi presiden Kristen pertama di negeri mayoritas Muslim bernama Indonesia.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan ABC 7.30, Ahok menuduh pengkritiknya korupsi dan mengatakan, protes massa Muslim garis keras pada 4 November 2016 itu bermuatan politik. Dia juga menuduh massa menerima uang Rp 500 ribu untuk ikut demo.
"Saya harus pergi ke pengadilan untuk membuktikan ini adalah politik dan bukan (persoalan) hukum," katanya kepada ABC 7.30.
Baca Juga: Gus Solah Ajak Laporkan Balik, Jika Ahok Pidanakan KH Ma’ruf Amin
Namun, Ahok tidak menjelaskan, siapa yang mendanai aksi demonstrasi terbesar yang berujung pada kericuhan tersebut. "Saya tidak tahu, kita tidak tahu, tapi saya percaya Presiden (Jokowi) tahu dari intelijen, saya percaya mereka tahu," katanya.
"Hal ini tidak mudah (mengungkap pendana demo), Anda mengirim lebih dari 100 ribu orang, sebagian besar dari mereka (pendemo), jika Anda melihat berita itu, mereka mengatakan mereka mendapat uang Rp 500 ribu," lanjut Ahok.
Beberapa kaum Muslim mengatakan, ayat al-Maidah 51 di Alquran menyatakan umat Islam tidak harus memilih pemimpin non-Muslim. Ahok yang pernah mengatakan, 'dibohongin pake Al Maidah 51' tetap berkukuh tidak ada yang salah dalam kasus penistaan agama.
Baca Juga: Din Syamsuddin: Umat Islam Dikalahkan Kelompok Kekuatan Ekonomi
"Saya yakin saya tidak bersalah, itu sebabnya saya lebih memilih untuk membawanya ke pengadilan, semua orang akan melihat bukti," kata Ahok.
Dia malah balik menuding, orang yang mengkritiknya selama ini adalah golongan koruptor yang tak senang dengan kinerjanya. "Saya percaya ini adalah status quo, yang koruptor menyerang kembali pada saya karena saya memotong terlalu banyak korupsi di kota ini."
ABC menulis, Ahok populer di kalangan Muslim moderat Ibu Kota Indonesia karena sikap anti korupsinya, untuk membersihkan Jakarta dari banyak daerah kumuh dan mencoba untuk mengatasi masalah infrastruktur.
Baca Juga: Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar
Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, hal tersebut tidak mungkin, karena jumlah massa aksi yang mencapai ratusan ribu orang.
''Ya tentunya menurut kami sesuatu hal yang tidak mungkin. Bagaimana membayar orang sebanyak itu,'' kata Agus, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Ia menilai, anggapan pendemo aksi Bela Islam II dibayar adalah tidak benar. Namun, kalau memang Ahok merasa yakin dengan tudingannya, lebih baik dibuktikan secara hukum.
Baca Juga: Sebut Jenderal M Yusuf Saudara Kandung Ayah Angkatnya, Mantan Wawali Makassar Bantah Ahok
''Negara kita kan negara hukum. Tidak bisa negara yang dianggap sebagai wacana. Silakan diselesaikan melalui hukum, sehingga kita tidak bisa melaksanakan sesuatu dengan wacana,'' ucapnya.
Agus juga mengapresiasi langkah Polri yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia juga mendorong Polri menyelesaikan penyidikan secara adil, transparan dan akuntabel.
''Rasanya tidak hanya anggota dewan, media juga harus memberikan pengawasan karena ini merupakan hal yang sangat penting yang harus kita laksanakan,'' ujar Politikus Demokrat itu.
Baca Juga: Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi
Akibat tudinganya, Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini, Ahok dilaporkan Herdiansyah. Herdiansyah melaporkan Ahok atas keterangannya di laman berita online Internasional terkait aksi 4 November.
Herdiansyah tiba di Bareskrim Polri di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11). Tidak sendiri, Herdiansyah datang didampingi pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman.
"Hari ini Kamis 17 November 2016 jam kami akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000," kata Habiburokhman saat mendampingi Herdiansyah.
Baca Juga: Ahok Menangis Terancam 6 Tahun Penjara, Kutip Omongan Gus Dur, Minta Dakwaan Dibatalkan
Habiburokhman mengatakan pernyataan tersebut didapatakan dari laman berita mobile.abc.net.au. Dalam berita tersebut, Habiburokhman menyebut ahok telah memfitnah peserta aksi 4 November mendapat bayaran Rp. 500 ribu.
"Pernyataan yang diduga fitnah tersebut kami dapatkan dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesian police say yang didalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung," ujar Habiburokhmam.
"Ahok yang secara garis besar mengatakan "It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs"," lanjut mantan politisi Gerindra itu sambil memperlihatkan berita yang dilaporkan.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Penistaan Agama, 80 Pengacara 'Tim Bhinneka Tunggal Ika' Bela Ahok
Herdiansyah, sang pelapor Ahok mengatakan, hal tersebut menghina. Ia membantah menerima bayaran tersebut. Herdiansyah meminta Ahok membuka dan menyebutkan nama oknum yang menerima bayaran itu pada saat 4 November.
"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan. Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar, saya sakit hati, difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tau, sebutkan saja siapa," tegas Herdiansyah dengan nada tinggi.
Di sisi lain, Kampanye dan aksi blusukan yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di sejumlah daerah, beberapa kali dihadang dan ditolak sekelompok orang. Kabar ini sudah sampai ke telinga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Mega melihat ada dua kemungkinan masyarakat yang menolak kampanye calon petahana ini. "Kalau ada mereka yang menolak ada dua hal kemungkinan, pertama mereka dibayar. Kedua, mereka tidak tahu aturan," ujar Megawati usai memimpin rapat internal PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Mega menegaskan, meski calon gubernur yang diusung PDIP itu sudah menjadi tersangka tapi pasangan ini masih memiliki hak untuk kampanye dan ikut serta dalam Pilkada. Lebih lanjut Mega mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus yang tengah menjerat Ahok.
"Negara Republik Indonesia adalah negara hukum memiliki azas praduga tak bersalah, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujarnya.
Mega menegaskan pihaknya menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dia pun enggan mengomentari lebih jauh soal penetapan Ahok sebagai tersangka.
"Terkait dengan penetapan tersangka terhadap Basuki atau terkenal dengan sebutan Pak Ahok, PDIP menjadikan itu peristiwa tersebut sebagai pembelajaran dan kami menghormati proses pelaksanaan secara hukum," kata Mega. (mer/det/abc/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News