DPRD Gresik Minta Pemkab Tak Gampang Toleransi Proyek Molor

DPRD Gresik Minta Pemkab Tak Gampang Toleransi Proyek Molor Proyek rehab gedung kantor Pemkab Gresik yang hingga kini masih dalam masa pekerjaan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menyoroti sikap Pemkab yang selama ini gampang memberikan toleransi terhadap proyek yang pengerjaannya molor. Padahal, anggaran sudah tutup di akhir tahun, atau bulan Desember.

Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan ini meminta kepada Pemkab Gresik agar tidak mentradisikan budaya buruk tersebut. "Kami akui selama ini Pemkab Gresik kerap memberikan toleransi pengerjaan proyek. Padahal, APBD sudah tutup buku," kata Ketua DPRD Gresik, H. Abdul Hamid, kemarin.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi

Rekanan yang belum bisa menuntaskan proyek hingga akhir tahun, diberikan toleransi antara 50 hari bahkan 60 hari. Namun, mereka akan terkena denda per 1000 per hari. Artinya, jika proyek itu nilainya Rp 100 juta, maka denda yang dikenakan Rp 100 ribu per hari.

Konsekuensi lain, lanjut Hamid, rekanan tersebut tidak bisa mencairkan proyek dari dana APBD yang sudah tutup buku tersebut, Dana baru bisa dicairkan pada tahun mendatang.

"Itu pun tidak bisa dicairkan pada APBD, karena APBD Sudah disahkan. Namun, baru bisa dianggarkan dan dicairkan pada PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," terang politisi senior Golkar asal Kecamatan Sidayu ini.

Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik

Hamid menyatakan, Pemkab Gresik memberikan toleransi pengerjaan proyek lantaran adanya peraturan Menteri PU (Pekerjaan Umum) Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

Dalam Permen PU tersebut disebutkan, diperbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran, dengan batas toleransi hingga 50 hari kerja.

Lanjut Hamid, pihaknya sudah pernah melakukan langkah antisipatif untuk mencegah proyek molor saat tutup tahun APBD. Pada saat Sekda Gresik masih dijabat Moh. Najib, DPRD Gresik meminta agar pengadaan proyek dilakukan lebih awal. Sehingga, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki proyek teknis bisa membuat perencanaan proyek lebih awal.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki

"Harapan kami waktu proyek dikerjakan cepat, cermat dan tepat waktu," terangnya.

Namun faktanya, upaya baik seperti itu tidak bisa berjalan lama. Tradisi proyek yang belum rampung hingga jelang bahkan hingga tutup APBD kembali terulang.

Hingga saat ini, di lingkup Pemkab Gresik masih banyak proyek dari hasil lelang yang nilainya ratusan juta (di atas Rp 200 juta) hingga miliaran belum rampung dikerjakan.

Baca Juga: Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas

Proyek itu di antaranya renovasi wajah kantor Pemkab Gresik di Jalan Dr. Wahidin SH, pembangunan box culvert di sepanjang jalan dr. Soetomo Kecamatan Gresik, box culvert di jalan Raden Santri, box culvert di barat Hotel Saptanawa dan box culvert di sepanjang jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik.

Proyek-proyek tersebut progresnya ada yang baru dikerjakan 50 persen bahkan ada yang di bawah 50 persen. Padahal pencairan anggaran kegiatan dari APBD 2016 merujuk ketentuan yang ada maksimal hanya bisa dilakukan hingga pertengahan Desember 2016.(hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO