PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polemik perizinan pertambangan di Kabupaten Pacitan, disinyalir kian meruncing. Terlebih, belakangan ini ditengarai ada tiga pelaku penambangan besar yang terkesan mengebiri kewenangan Pemkab Pacitan, khususnya terkait pemberian izin pemanfaatan ruang (IPR).
Moh Saptono Nugroho, Ketua Asosiasi Pelaku Pertambangan Pacitan, mengakui bahwa kewenangan terkait pertambangan memang sudah diambil alih pemerintah provinsi (pemprov). Namun bukan berarti Pemkab tak punya fungsi kewenangan terkait rangkaian izin pertambangan.
Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
"Pemkab masih punya tiga fungsi terkait proses perizinan pertambangan. Selain penarikan pajak mineral non logam, juga fungsi pembinaan serta memberikan rekomendasi pemanfaatan ruangan. Persoalan tersebut yang saat ini terkesan diabaikan sejumlah penambang besar," kata Saptono, Rabu (23/11).
Menyikapi adanya pelaku penambangan yang ditengarai mengebiri fungsi pemkab tersebut, mantan wakil rakyat periode 1999-2004 itu berharap agar satuan kerja terkait di lingkup Pemkab Pacitan, tidak memberikan rekomendasi IPR terhadap pelaku pertambangan tersebut.
"Ini sangat melecehkan kewibawaan pemkab. Mereka asal serobot, tanpa menghormati legalitas pemerintah yang ada di level kabupaten," tutur dia.
Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
‎Saptono mengungkapkan, jangan mentang-mentang punya duit lantas prosedur diabaikan. Kasus ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya kegaduhan. Sebab para penambang tradisional yang nota benenya tak memiliki duit banyak, akan semakin tertindas oleh praktik-praktik kapitalisme semacam itu.
Sebagai contoh, aktivitas pertambangan di Desa Borang, Kecamatan Arjosari. Ada satu penambang konvensional yang sangat patuh mengikuti prosedur dalam mengurus perizinan. Akan tetapi kejujuran itu sepertinya bertepuk sebelah tangan, gara-gara ada penambang besar, yang diduga memangkas alur birokrasi.
Mereka langsung meluncurkan berkas permohonan perizinan ke pemprov, tanpa ada koordinasi dengan pemkab. "Tentu kami dari asosiasi akan getol memberikan pembelaan bagi penambang kecil. Sebab posisi mereka semakin tertindas," beber mantan Ketua HMI Pacitan ini.
Baca Juga: Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Selain itu, Saptono juga secara tegas meminta agar Pemkab Pacitan, tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin IPR. "Kami akan terus kawal, persoalan tersebut. Khususnya, terkait komitmen pemkab yang secara tegas tidak akan mengeluarkan izin IPR, lantaran kewenangannya dilecehkan dan bukannya mendukung kelompok kapitalis," pungkasnya. (yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News