Soal Korupsi Proyek e-KTP Rp 2,3 Triliun, Hotma Mengaku Tak Tahu Anggaran di-Mark Up

Soal Korupsi Proyek e-KTP Rp 2,3 Triliun, Hotma Mengaku Tak Tahu Anggaran di-Mark Up Pengacara Hotma Sitompul memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (29/11).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengacara senior, irit bicara setelah diperiksa selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hotma diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Baca Juga: Desiree Tarigan, Ngaku Diusir Hotma Sitompul, 8 Tahun Tak Dapat Nafkah Batin

Hotma yang mengenakan jas berwarna hitam itu, dicecar penyidik terkait kapasitasnya sebagai pengacara Kemendagri.

Menurut dia, Kantor Hukum and Associates ditunjuk sebagai pengacara Kemendagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP

"Kan waktu konsorsium menang, ada yang keberatan. Itu saja," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa(29/11).

Baca Juga: Bongkar Tim Fatmawati, Muncul Nama Keponakan Setnov, KPK Kantongi DPR Penekan Miryam

Saat disinggung mengenai langkah yang telah dilakukan dirinya dalam menghadapi gugatan, Hotma engga menjelaskan lebih jauh. Termasuk adanya dugaan penggelembungan atau mark up dalam proyek tersebut dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut Hotma, sebagai pengacara, dirinya berhak untuk tidak mengungkap hal-hal yang dilakukannya dalam membela kliennya.

"Singkat aja nih ya. Kantor kami adalah lawyer dari Kemendagri. Pertanyaanya (penyidik), apa saja yang sudah saya lakukan, oke. (Yang sudah dilakukan) ya itu yang ngga boleh. itu rahasia perusahaan. Mana boleh pekerjaan saya dibeberkan. Tidak boleh," terangnya.

Baca Juga: Beredar Diduga Dokumen BAP Miryam Haryani, Aliran Duit e-KTP Terungkap

Sebelum Hotma, penyidik KPK juga pernah memanggil salah satu pengacara dari kantor hukum and Associates atas nama Mario Cornelio Bernardo pada 14 November lalu.

Sama seperti Hotma, Bernando diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Sementara mengenai anggaran proyek e-KTP, Hotma enggan berkomentar. Hotma mengaku tidak mengerti jika anggaran tersebut telah digelembungkan (mark up) sebelumnya.

Baca Juga: Megakorupsi e-KTP: Banyak Politikus Lapor Polisi, KPK: Tak akan Berpengaruh

"enggak ngerti gitu-gituan. Udah segitu aja ya," kata .

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero). Kemudian PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput.

Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Baca Juga: Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, KPK Sengaja Rahasiakan Nama

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.

Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak. Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman. Sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.

Baca Juga: Indikasi Serangan Balik Kasus e-KTP Mulai Muncul, Dorongan Revisi UU KPK Menghangat Lagi

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar.

Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Baca Juga: Kumpulkan Semua Bukti, KPK Bakal Jerat Setya Novanto Cs

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mer/tic/yah/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Babak Baru Hotman Paris Vs Hotma Sitompul: JANGAN JADI BUMBU SEOLAH KITA JAHAT':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO