ilustrasi
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hafid, salah satu juru parkir di Jl Mundu mengaku kerap memberikan 'upeti' kepada oknum Dinas Perhubungan (Dishub). Hal itu diungkap saat dengar pendapat Dishub, Jukir, dan Komisi A DPRD Surabaya, kemarin (1/12).
Atas pengaduan itu, Komisi A DPRD Surabaya meminta Dishub segera menindaklanjuti.
BACA JUGA:
- Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir
- Warga Keluhkan Parkir Truk Dekat Lampu Merah Jagalan, Dishub Surabaya Diminta Bertindak
- Pengamat Sarankan Pemkot Surabaya Naikkan Tarif Parkir TJU dan Bangun Area Parkir Khusus
- Dishub Surabaya Siapkan Titik Parkir Resmi untuk Festival Rujak Uleg 2025
"Kami akan proses laporan itu, oknum yang disebutkan itu akan kami panggil. Kalau perlu kita pertemukan dengan jukir yang mengaku memberi setoran. Kalau bisa laporan itu disampaikan dengan bukti tertulis dan tanda terima setoran," ujar Plt Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajat usai hearing.
Dalam dengar pendapat, Dihsub juga mendapat protes dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) terkait pelakasanaan e-Parking di sejumlah tempat di Surabaya. Namun, Dinas Perhubungan tetap akan melaksanakan program tesebut dan memastikan tidak ada jukir yang di PHK meski ada perubahan model baru layanan parkir.
Dengan sistem ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot mencari uang recehan untuk membayar parkir dengan uang cash, karena pembayarannya dilakukan melalui bank atau voucher di supermarket.
Hal ini ditegaskan Irvan ketika menghadiri hearing yang digelar di ruang komisi A DPRD Surabaya bersama pengurus PJS, Kamis (1/12).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




