Prostitusi di bawah Umur Marak di Pacitan, KPAI Minta Pelaku Dipidanakan

Prostitusi di bawah Umur Marak di Pacitan, KPAI Minta Pelaku Dipidanakan ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bisnis esek-esek terselubung disinyalir mulai marak terjadi di Pacitan. Yang lebih membuat miris, para pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam bisnis haram itu, rata-rata masih berusia belia. Banyak dari "boneka" pemuas nafsu itu masih tercatat sebagai siswi di sejumlah SMA/SMK swasta di Pacitan. Tak sedikit pula, para PSK ingusan itu yang masih duduk di sekolah-sekolah menengah atas milik pemerintah.

Hasil penelusuran mengungkapkan, kebanyakan dari para "kupu-kupu malam" tersebut berasal dari sejumlah desa yang berada di kecamatan pinggiran. Mereka sengaja bersekolah di kota, sambil bekerja sebagai PSK panggilan.

"Rata-rata mereka berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga untuk mencukupi kehidupan dan biaya sekolah terpaksa harus 'jual diri' sebagai PSK," ungkap salah seorang penjaga hotel di kawasan Pantai Teleng Ria, Senin (12/12).

Menurut dia, untuk satu kali kencan, mereka mematok tarif terbilang tak murah. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu, dengan durasi satu hingga dua jam. Biaya tersebut belum termasuk sewa kamar hotel.

Biasanya, mereka mulai order sejak pukul 15.00 Wib sampai pukul 17.00 Wib. Di luar jam itu, memang harus memesan sejak awal. "Kalau sore hari, biasanya setelah habis Maghrib, hingga pukul 21.00 Wib. Setelah jam itu, mereka memang off," tutur dia.

Selain menjajakan gadis ingusan bagi lelaki hidung belang yang suka "jajan", penjaga hotel dengan penampilan maco itu, juga mengaku punya stok wanita penghibur lain dengan tarif lebih murah. Paling tidak cukup dengan membayar Rp 200 ribu, plus ongkos kamar, sudah bisa in the hoy selama satu hingga dua jam.

‎"Yang ini lebih aman Mas. Tapi ya agak tua dan lebih profesional sebenarnya," ujarnya, seraya terkekeh.

Menyikapi bobroknya moralitas para generasi muda di Pacitan itu, Wakil Ketua KPAI, Susanto mengatakan, agar kasus tersebut sedapat mungkin bisa ditarik ke ranah pidana. "‎Pidanakan bagi pelaku bisnis seksual yang melibatkan anak," tegas Susanto yang asli Pacitan ini.

Dia mengungkapkan, selama ini pengguna PSK di bawah umur, disinyalir kuat belum tersentuh hukum secara optimal. "Kecenderungan pola bisnis seksualitas yang menjadikan anak sebagai obyek seksual, dapat dikategorikan trafiking. Jadi pengguna, bisa masuk kategori pelaku tindak pidana," pungkas dia. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO