GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid meminta DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) selalu standby jelang akhir tahun ini. Sebab, volume kegiatan yang harus dicairkan anggarannya akan terus meningkat.
Namun demikian, Hamid juga mengingatkan agar DPPKAD selektif dalam memverifikasi SPJ (surat pertanggungjawaban). Sehingga, tidak sampai terjadi kejadian tidak diinginkan.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Saya selalu komunikasi dengan DPPKAD. Pada dasarnya anggaran sangat siap. Syaratnya, semua SPJ yang dipersyaratkan harus dipenuhi, " jelasnya.
Sekadar diketahui, serapan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) hingga menjelang tutup tahun belum maksimal. Serapannya banyak yang masih di bawah 80 persen.
Padahal idealnya, serapan keuangan APBD hingga bulan ke-12 ini sudah mencapai 90-100 persen. Sehingga, ketika posisi bulan akhir Desember 2016, mendatang, serapan anggaran semua SKPD sudah bisa 100 persen.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Memang kami akui, serapan anggaran masih jauh dari target," kata Hamid. Menurut dia, serapan anggaran di APBD 2016 terbilang belum sesuai target, karena ada beberapa kegiatan/program yang sudah dijalankan, namun pelaksananya belum melakukan serapan anggaran. Kegiatan/program dimaksud di antaranya berada di DPU (Dinas Pekerjaan Umum).
Banyak rekanan/kontraktor yang mendapatkan pekerjaan (proyek fisik) di dinas yang dipimpin oleh Ir Bambang Isdianto tersebut, belum melakukan serapan keuangan, meski pekerjaannya sudah hampir finishing.
"Rata-rata rekanan ingin melakukan serapan langsung 100 persen. Sehingga, mereka tidak perlu bolak balik ngurus SPJ," jelasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sementara Kepala DPPKAD Pemkab Gresik, Yetty Sri Suparyati menyatakan pihaknya memberlakukan ketentuan ketat untuk proses pencairan keuangan APBD. Itu dilakukan agar kelak saat ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tidak ada temuan yang tak diinginkan.
"Kalau ada temuan SKPD yang repot. Mereka harus mengembalikan uang yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicairkan," katanya baru-baru ini.
Untuk batas pencairan anggaran 2016, DPPKAD memberikan batas waktu paling akhir, 14 hari sebelum tutup buku atau akhir tahun 2016. Jika tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan, anggaran yang tidak terserap akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
"Tapi, kami akan masih memberikan toleransi kegiatan/program besar untuk pencairan keuangan di atas batas waktu yang telah ditentukan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News