Berkas Bambang DH Nyantol di Polda

SURABAYA (bangsaonline) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH tersendat-sendat. Sebulan sudah berkas dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hingga kini penyidik Polda belum juga menyerahkannya lagi ke kejaksaan. Padahal, berkas tersebut sudah terpimpong Polda-kejaksaan tiga kali.

Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Dandeni mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima penyerahan kembali berkas Bambang DH dari penyidik kepolisian. Kejaksaan, lanjut dia, tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menunggu. ”Sebab batas waktu pengembalian dan penyerahan berkas tidak ada ketentuannya,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/6).

Baca Juga: DPC PDIP Sidoarjo Salurkan Sembako Bambang DH ke Warga Tidak Mampu dan Pengemudi Ojol

Dia mengira, penyidik masih berupaya melengkap petunjuk jaksa peneliti agar melengkapi kekurangan yang masih ada di berkas Bambang. Petunjuk dimaksud di antaranya terkait peran politisi PDIP itu pada pencairan dana japung sebesar Rp 720 juta itu. ”Soal itu mungkin masih didalami oleh penyidik,” tandas Dandeni.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana berpendapat, semestinya kejaksaan tidak mengembalikan berkas dari penyidik tersebut, apalagi pengembalian berkas sudah terjadi tiga kali. Jaksa, kata dia, cukup membuat berita acara tambahan. ”Ini bukan seperti orang yang mau beli bakso yang bisa nambah saus,” ujarnya memberi perumpamaan.

Sebelumnya, Wayan bersama tim pelapor beberapa kali menemui Polda dan Kejati mengkonfirmasi kapan berkas Bambang DH rampung dan disidangkan ke pengadilan. Karena berkas kembali dan kembali lagi, Wayan geram sekaligus pesimistis kasus tersebut bisa tuntas. ”Masa berkas dikembalikan terus?” herannya.

Baca Juga: Dikunjungi Wali Kota Eri, Bambang DH: Saya Tak Tertarik Janji 100 Hari Kerja

Kasus korupsi japung berjalan sejak beberapa tahun lalu. Mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga pejabat Pemkot Surabaya, Sukamto Hadi, Mukhlas Udin, dan Purwito, sudah mencecap dinginnya lantai penjara setelah divonis bersalah dalam kasus ini. Setelah mereka bebas, kini Bambang DH diproses di Polda dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO