BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Banyumas Dr Budhi Setiawan mengatakan, pemberantasan pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Banyumas dilakukan secara serius dan terus menerus. Bahkan, jika ada warga yang dimintai sumbangan ‘seikhlasnya’ di kantor kelurahan atau desa, juga masuk kategori pungli, juga bakal ditertibkan.
“Saya kemarin di-sms sama Wartawan Bangsaonline, ada warga tanya, kalau ada di kelurahan ada kotak amal berisi sumbangan seikhlasnya itu pungli atau tidak? Saya jawab, iya itu pungli,” kata Dr Budhi Setiawan.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Sepakat Kembangkan Sinergi dengan Bupati Bojonegoro
Menurut dia, pungutan liar sudah terwujudkan ke dalam berbagai bentuk. Namun hingga saat ini, pungli yang masuk dalam laporannya masih didominasi oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP), diikuti Surat Keterangan. Padahal, untuk pengurusan dokument tersebut tidak ada biaya alias gratis.
Dari pantauan, kotak sumbangan itu di antaranya ada di desa maupun di kelurahan, contohnya di kelurahan Grendeng. Selain itu, di kantor desa Cilongok, kantor desa Pekaja maupun di kantor-kantor desa lain juga ada.
Budhi menjelaskan, bahwa pemberantasan pungli harus dimulai dari hal yang kecil-kecil. Sehingga diharapkan nantinya lambat laun akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Banyumas Gelar Festival Kinerja Pembangunan
"Pemberantasan pungli untuk memberikan layanan yang baik kepada masyarakat akan optimal jika semua pihak mau melakukan gerakan revolusi mental. Birokrat tidak meminta uang pada masyarakat, dan masyarakat pun tidak membuka celah dilakukannya praktik pungli," katanya.
Sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Banyumas sebelumnya juga sudah sepakat membentuk tim satuan tugas pemberantasan berbagai praktik pungutan liar. (bym1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News