Polisi Kesulitan Ungkap Kematian Bayi di Gandusari Blitar

Polisi Kesulitan Ungkap Kematian Bayi di Gandusari Blitar Mayat bayi saat berada di kamar jenazah RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar masih kesulitan mengungkap penyebab kematian bayi di bawah kolong tempat tidur orang tuanya yang sempat menggegerkan warga desa Tulungrejo, kecamatan Gandusari, Selasa (27/12) lalu.

Pasalnya menurut Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, kondisi bayi yang sudah membusuk saat ditemukan membuat tim dokter dari RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar kesulitan mengetahui penyebab kematian bayi. Apakah si jabang bayi tersebut meninggal di dalam kandungan, saat dilahirkan, atau mengalami penganiayaan sebelum meninggal.

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara

"Dokter tidak bisa memastikan penyebab kematian bayi nahas tersebut karena memang kondisinya yang sudah membusuk karena sudah disimpan kurang lebih selama sepuluh hari," papar AKBP Slamet Waloya, Kamis (29/12).

Kata pria asal Kediri tersebut, berdasarkan keterangan ibu bayi Sumartin, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal saat dilahirkan. Selain itu menurut Sumartin usia kandungan saat ia melahirkan baru enam bulan.

Sementara berdasarkan keterangan dokter bayi yang dilahirkan Sumartin sudah berusia sembilan bulan saat dilahirkan. "Berdasarkan keterangan si ibu memang sudah meninggal saat dilahirkan," paparnya.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Dari pengakuan Sumartin dan keterangan tim dokter tersebut membuat pihak kepolisian kesulitan menjerat ibu bayi lantaran tidak diketahui secara pasti penyebab kematian bayi. Terlebih, saat ini kondisi Sumartin sedang dalam keadaan lemah dan harus menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi karena saat melahirkan ari-ari dan tali pusar jabang bayi masih tertinggal di dalam kandungan.

"Saat ini si ibu memang harus menjalani perawatan medis karena saat melahirkan tidak mendapatkan pertolongan semestinya sehingga membuat tali pusar tertinggal di kandungan dan harus dikeluarkan, " terangnya.

Polres Blitar saat ini hanya menjerat Sumartini dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sumartini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah empat bulan. Untuk tindakan selanjutnya, AKBP Slamet Waloya menambahkan akan segera memanggil pria yang diduga selingkuhan Sumartin untuk dimintai keterangan apakah memiliki keterkaitan dengan penemuan mayat bayi tersebut.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

"PIL dari Sumartin juga akan segera dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumartin (35) warga desa Tulungrejo kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar tega menyembunyikan mayat bayi yang telah ia lahirkan. Diduga ia malu akibat melahirkan bayi hasil hubungan gelap.

Ironisnya, mayat bayi tersebut sudah ditemukan dalam keadaan membusuk terbungkus kain di dalam kamar karena sudah disimpan selama sepuluh hari sejak 16 Desember lalu.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Mayat bayi tersebut pertama kali diketahui oleh suami Sumartin, Ahmad Suyoto, yang curiga dengan bau busuk yang belakangan tercium dari dalam rumahnya. Setelah ditelusuri ternyata bau busuk itu berasal dari sebuah bungkusan yang setelah dibuka berisi jasat bayi berjenis kelamin perempuan. Setelah itu Ahmad Suyoto menanyakan hal itu kepada istrinya, dan dijawab bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya dan dirinya melahirkan pada tanggal 16 Desember 2016 di kamarnya tersebut. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO