
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Purnomo (27) warga desa Bendo kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar harus mendekam di penjara lantaran nekat mengedarkan sediaan farmasi jenis dobel L. Diungkapkan Kasubag humas Polres Blitar AKP Eny Mayasari, Purnomo mengedarkan dan menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi. Hal ini termasuk melangar hukum.
"Yang bersangkutan diketahui mengedarkan sediaan farmasi tanpa dilengkapi surat izin resmi, " papar AKP Eny Mayasari kepada wartawan saat ditemui wartawan, Jumat (6/1).
Pelaku ditangkap di dekat rumahnya di desa Bendo saat hendak menjual pil dobel L tersebut ke salah seorang pembeli pada hari Kamis (5/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 288 butir pil dobel L.
"Kita amankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yaiti berupa ratusan butir pil dobel L, yang hendak diedarkan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku harus mendekam ditahanan Polres Blitar.
Untuk diketahui peredaran narkotika maupun penyalahgunaan obat di Blitar saat ini sudah semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak masih memasuki 6 hari di tahun 2017 saja, Polres Blitar sudah mengamankan dua pelaku pengedar barang haram tersebut.
Sebelumnya pada Rabu 4 Desember lalu Polres Blitar juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Di mana pelaku Yunus Krisdianto (40) yang merupakan warga kelurahan Kepanjen Kidul Kota Blitar diamankan polisi karena menjadi pengedar sabu seberat 0,26 gram. Bahkan diketahui pelaku sudah dua kali keluar masuk tahanan karena kasus yang sama.
"Benar, sebelumnya kita juga telah berhasil mengamankan seorang warga yang menjadi pengedar sabu yang berhasil ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli," pungkasnya. (tri/rev)