BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Sekitar seratus ribu warga Kabupaten Banyumas harus menerima kenyataan, hingga awal 2017 ini belum dapat memiliki e-KTP. Hal itu disebabkan pengadaan blangko e-KTP dari pemerintah pusat masih belum jelas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) kabupaten Banyumas Kartiman mengatakan jumlah tersebut terdiri atas sekitar 70 ribu orang yang telah memegang surat keterangan pengganti e-KTP. Adapun 30 ribu lainnya, merupakan warga yang memerlukan e-KTP baru sebagai akibat adanya pergantian status, pindah domisili, ganti pekerjaan, mapupun karena kerusakan E-KTP.
Baca Juga: 60 Ribu Lebih Warga Banyumas Dipastikan Belum Bisa Dapatkan e-KTP
“Kita sampai saat ini belum tahu (blangko kapan kembali tersedia), sebab lelang 2016 juga gagal,” katanya.
Kartiman tidak dapat berjanji mengenai kapan blangko e-KTP kapan akan kembali tersedia. Sebab, kewenangan pencetakan blangko ada pada pemerintah pusat, daerah hanya menerima blangko saja.
Sementara Kartiman juga menjelaskan bahwa e-KTP rekaman tahun 2011 hingga 2012 atau sebelum Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan tetap berlaku meski dalam e-KTP tercantum jangka waktu masa berlaku.
Baca Juga: Kumpulkan Camat dan Kepala Desa, Bupati Banyumas Minta Suket e-KTP segera Dibagikan
“e-KTP terbitan tahun 2011 yang tertulis masa berlaku habis, sebenarnya tetap berlaku seumur hidup. Sebab pada pdasarnya perekaman data hanya dilakukan sekali saja. e-KTP hanya perlu diganti, jika ada perubahan status, atau perubahan lainnya,” katanya. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News