SURABAYA (bangsaonline) - Jika sampai akhir bulan ini perusahaan belum juga berbadan hukum, dewan pers tidak akan memasukkan perusahaan pers bersangkutan dalam database dewan pers. Konsekwensinya, apabila perusahaan pers bersangkutan terlibat kasus hukum maka dewan pers tidak bisa membantu.
“Kalau sampai kena sengketa, ya lewat aturan hukum biasanya,” ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan, ditemui usai Rapat Kordinasi Kehumasan Kota-kabupaten Se Jatim yang digelar Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim di Hotel Satelit, kemarin (24/6).
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dewan persNo Ol/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, pada poin 1 dinyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 Ayat (2) UU No 40/1999).
Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.
Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelanggaraan usaha pers adalah badan hukum yang secara khusus menyetenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.
Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
“Yang paling menguntungkan bentuk badannya adalah PT. Proses pengurusannya mudah dan lebih menguntungkan. Kalau berbentuk CV, tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab pribadi,” ujar Bagir.
Ditanya berapa perusahaan pers yang berbadan hukum, Bagir menyebut cukup banyak. Namun, yang belum berbadan hukum juga banyak. Bagi yang belum, ia menyerukan agar segera melengkapi perusahaan persnya dengan badan hukum. Nantinya, perusahaan pers yang terdaftar dalam dewan pers akan dipublikaasikan lewat website milik dewan pers dan buku Data Pers Nasional yang diterbitkan setiap tahun. “Perusahaan pers paling tidak terbit rutin selama 6 bulan,” sebutnya.
Lebih lanjut mengenai surat edaran dewan pers, pada poin dua disebutkan, perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya (Pasal 10 UU No. 40/1999). Ketentuan ini, lanjut Bagir, perlu ditekankan karena dewan pers menemukan sejumlah kasus perusahaan pers hanya memberikan kartu pers kepada wartawannya tanpa memberi gaji, dan meminta wartawannya untuk mencari penghasilan sendiri.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
Pada poin tiga berbunyi perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawan sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun (Butir 8 Standar Perusahaan Pers).
Dalam hal ini Dewan Pers mengingatkan, sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusaham yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta.
Sedangkan poin empat, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (Pasal 12 UU No 40/1999). “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Dalam hal ini, secara khusus, masih banyak ditemukan perusahaan pers yang tidak mengumumkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News