PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejauh ini para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pasuruan telah mematuhi peraturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pasalnya para guru tersebut kebanyakan telah lulus S1 (Strata 1).
Hal ini diungkapkan Heri Siswanto, Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI), Disdik Pasuruan.
Baca Juga: Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos
Meski demikian, Heri tak menampik masih ada guru yang tamatan SMA. Umumnya, guru lulusan SMA yang berada di wilayah pedesaan. Guru-guru tersebut berasal dari para kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, dan sebagainya.
"Harapannya ke depan adalah agar semua guru PAUD harus S1. Kita imbau bagi mereka yang belum untuk segera menempuh pendidikan tersebut, baik melalui Universitas terbuka ataupun lembaga pendidikan lainnya, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Heri Siswanto, Senin (9/1).
Lebih lanjut dirinya mengatakan yang terpenting saat ini adalah komitmen dalam mengajar anak. Selain itu pelatihan terhadap guru PAUD harus tetap dijalankan.
Baca Juga: Ratusan Sekolah SD di Pasuruan yang Mengalami Kerusakan akan Direhab Menggunakan DAK
"Sebenarnya tidak selamanya guru yang tidak sarjana tersebut memiliki kekurangan dalam mendidik dan mengajar PAUD. Namun alangkah baiknya guru yang belum sarjana didorong mengajar benar daripada melarang mereka mengajar," pungkasnya. (psr2/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News