PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinkes Pacitan mengusulkan pengadaan obat-obatan untuk puskesmas bisa dilaksanakan dengan mekanisme tender terbuka. Sehingga para rekanan pemenang tender, bisa bebas membeli obat di semua pabrikan. "Sistem ini lebih aman, sehingga semua pesanan obat dapat terlayani," ujar Rachmad Dwiyanto, Kepala Dinkes Pacitan.
Pasalnya, dijelaskan Dwiyanto, sepanjang tahun 2016 kemungkinan terjadi kekosongan obat-obatan di banyak puskesmas di Kabupaten Pacitan. Menurutnya, sistem pengadaan dengan e-Katalog, membuat Dinkes kelimpungan lantaran tidak semua obat-obatan tersedia di beberapa pabrikan obat yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Plt Kepala Dinkes Pacitan: Pasien Covid-19 Harus Karantina Ketat di Rumah Sakit
Kondisi seperti ini yang mengharuskan semua pelayanan kesehatan tingkat pertama, putar otak untuk bisa menyediakan obat-obatan yang diperlukan masyarakat.
"Saat itu kami menggunakan jaminan kesehatan masyarakat (JKM) agar bisa memenuhi kebutuhan obat yang diperlukan. Sebab tidak semua pabrikan obat yang ditunjuk pemerintah dengan pengadaan e-Katalog siap," ungkapnya pada awak media.
Namun, untuk obat-obatan fast moving, seperti halnya obat batuk, infus, serta obat penurun panas, ia menjamin di semua puskesmas akan tetap tersedia.
Baca Juga: Dinkes Pacitan: Masyarakat Gak Usah Khawatir, RTK Kita Masih Banyak
"Insyaallah, tahun ini kami tidak akan kesulitan dalam pengadaan obat-obatan untuk puskesmas. Utamanya, obat-obatan yang tergolong fast moving," tutur Kepala Dinkes Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto, Jumat (13/1). (yun/dur).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News